Jadi Buronan Polisi Makassar Sejak 2020, Mandra Tumbang Diterjang 3 Peluru

Jennaroka
Jennaroka

Jumat, 12 Maret 2021 20:22

Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar menangkap Nasrul alias Mandra, pelaku curat yang sudah buronan sejak 2020.
Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar menangkap Nasrul alias Mandra, pelaku curat yang sudah buronan sejak 2020.

Pedoman Rakyat, Makassar – Pelarian Mandra akhirnya berakhir. Jadi buronan polisi sejak tahun 2020, Mandra akhirnya bertekuk lutut di hadapan aparat. Sebelum bertekuk lutut, Mandra harus ditumbangkan dengan tiga peluru. Dua peluru di kaki kanan, satu peluru di kaki kiri.

Siapa Mandra? Pria 37 tahun ini nama aslinya Nasrul. Pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat. Sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selama ini Mandra bersembunyi Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Sudah ditangkap Jumat dini hari tadi. Begitu mendapat informasi terkait keberadaan pelaku. Anggota kemudian menggerebek tempat persembunyian di Kabupaten Gowa. Pelaku sudah buron sejak Agustus 2020,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul.

Agus menyatakan Mandra sudah beraksi di belasan lokasi di Kota Makassar. Menyasar perumahan dan kos-kosan. Wilayah yang sering jadi sasaran Mandra adalah pemukiman warga di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Bung, Perumahan Dosen Unhas dan Kecamatan Tamalanrea Makassar. Setiap kali beraksi Mandra mengondol uang tunai hingga barang elektronik lainnya.

Perwira polisi berpangkat satu bunga melati ini menjelaskan, saat upaya pengembangan kasus Mandra, pelaku melakukan perlawanan. Sehingga petugas terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan.

“Tapi yang bersangkutan tetap tidak mengindahkannya ini. Sehingga dengan sangat terpaksa dilumpuhkan di bagian kaki sebelah kanan dua kali dan kiri 1 kali. Lalu kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna mendapatkan perawatan,” ungkap mantan Wakapolres Bulukumba ini.

“Ada 12 lokasi dari hasil pengembangan sementara. Pengakuannya dilakukan sebulan ini, ada yang seminggu dan dua minggu lalu. Yang bersangkutan memang tergolong spesialis. Rata-rata handphone, laptop dan uang tunai (yang dicuri),” tandas Agus.

Mandra pun dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 08:02
Respon Rekomendasi DPRD, RSUD Haji Makassar Fokus Benahi Layanan Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi terhadap kinerja RSUD Haji Makassar dalam pembahasan...
Metro16 April 2026 23:24
Pendekatan Humanis Berbuah Hasil, PKL di BTP Bongkar Lapak Mandiri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang poros BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kamis (16/4/2026),...
Metro16 April 2026 23:03
Bahas LKPJ hingga Larut Malam, Komisi E Tegaskan Kesehatan Masyarakat Tak Boleh Dikompromi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel...
Metro16 April 2026 22:40
Sekda Sulsel Buka High Level Meeting TP2DD 2026, Dorong Sinergi Optimalkan Pajak Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, membuka secara resmi High Level Meeting dan Asistensi C...