Pedomanrakyat.com, Jakarta – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) diduga menyiapkan suap senilai Rp 5 miliar untuk hakim agung yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya hingga tewas.
Uang senilai Rp 5 miliar itu disiapkan oleh pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat.
Lisa menjanjikan fee sebesar Rp 5 miliar untuk para hakim agung, sedangkan ZR yang kini sudah purnatugas akan mendapatkan Rp 1 miliar.
Baca Juga :
“Sesuai catatan LR (Lisa Rahmat) yang diberikan kepada ZR (Zarof Ricar), (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur,” ujar Abdul dalam konferensi pers, Jumat (25/10/2024) malam.
Setelah pemeriksaan, Abdul memastikan uang belum diserahkan kepada hakim agung.
Ia menambahkan, meskipun ZR pernah bertemu seorang hakim, hal ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
ZR dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12B juncto Pasal 18 beleid yang sama.
Komentar