Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta

Nhico
Nhico

Kamis, 03 Juli 2025 15:28

Hasto Kristiyanto.(F-IST)
Hasto Kristiyanto.(F-IST)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut hukuman 7 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa meyakini, Hasto Kristiyanto terbukti bersalah melakukan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku.

“Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana Korupsi,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” sambungnya.

Jaksa meyakini, Hasto Kristiyanto merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hasto juga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Upaya penangkapan terhadap Harun Masiku itu dilakukan setelah adanya dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.

Selain itu, Hasto juga diyakini memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Sebab, Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.

Hasto dituntut melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a serta Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah07 Juli 2025 22:31
Bupati Sinjai Ajak Umat Muslim Makmurkan dan Aktifkan Mushollah
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Bupati di Sinjai, Dra Hj Ratnawati Arief mengimbau masyarakat, khususnya umat Muslim, untuk memakmurkan mushola deng...
Metro07 Juli 2025 21:35
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Dorong Sinergi Pemerintah-Parpol Membangun Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menghadiri undangan acara Silaturahmi bersama Sekretaris Jendera...
Metro07 Juli 2025 20:20
DPRD Gowa Terima Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan RPJMD 2025–2029
Pedomanrakyat.com, Gowa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, menggelar rapat paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah ...
Metro07 Juli 2025 19:40
Aliyah Mustika Ilham: Anak Muda Cinta Masjid Harus Dimulai dari Kolaborasi yang Nyata
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, kembali menunjukkan komitmennya dalam merangkul berbagai elemen ma...