Pedoman Rakyat, Makassar – Polisi terus mendalami kasus dugaan prostitusi online di Apartemen Vidaview, Jalan Topaz Raya, Makassar. Kasus ini terungkap Sabtu 20 Februari lalu, dimana polisi mengamankan dua wanita yang diduga pelaku prostitusi online tersebut.
Perkembangannya, polisi akan memintai keterangan pemilik kamar di lantai 18 Vidaview yang digunakan bertransaksi prostitusi. “Kita rencananya juga akan memanggil pemilik kamar di lantai 18 itu,” kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman, Senin (22/2/2021). Sementara dua wanita yang diamankan NN dan IC, masih berstatus saksi.
Masih menurut Iqbal, NN dan IC menggunakan aplikasi Michat menjaring pelanggan. Jika deal, maka pelanggan diarahkan ke Apartemen Vidaview itu.
Baca Juga :
“Sudah tiga bulan beroperasi. Pakai michat,” lanjutnya.
Ikhwal terungkapnya kasus ini, IC melaporkan dugaan kekerasan dari suaminya. Setelah ditelusuri, polisi malah mengungkap kasus prostitusi online ini. “Awalnya melapor dia dianiaya suaminya sendiri. Kita dalami, ternyata kita temui NN dan IC ini sedang menunggu tamu di dalam kamar di apartemen itu, dan NN mengaku dia memang kerja begitu,” jelas Iqbal.
Komentar