Pedomanrakyat.com, Jakarta – Hakim agung Gazalba Saleh menggugat Praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Gazalba mengajukan permohonan praperadilan pada hari ini.
Permohonan teregister dengan nomor perkara: 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Baca Juga :
Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Sidang perdana akan berlangsung pada Senin, 12 Desember mendatang.
Komentar