Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPK telah menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Basarnas.
Henri mengatakan penetapan dirinya sebagai tersangka harusnya mengikuti mekanisme yang berlaku karena dirinya militer aktif.
“Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dalam hal ini saya masih militer aktif,” kata Henri kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Baca Juga :
“Saya akan mengikuti proses hukum yang berlaku di lingkungan TNI untuk masalah ini,” katanya.
Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
KPK mendalami informasi Henri menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar sejak 2021.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Henri diduga menerima uang melalui orang kepercayaannya, Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). Suap itu diduga diberikan berbagai perusahaan pemenang proyek.
“Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Alex.
Kini KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Basarnas.
Komentar