Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua KPK Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada Mentan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pemberhentian sementara Firli dari Ketua KPK ditetapkan oleh surat keputusan presiden.
“Sesuai dengan ketentuan pasal 32 ayat (2) dan ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan presiden,” kata Alexander dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga :
Alexander menyebut KPK menghormati proses hukum terkait dugaan pemerasan terhadap SYL ini yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
“Kami atas nama KPK menghormati proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya,” sebutnya.
Selain itu, Alexander menekankan KPK akan terus melakukan tugas dan fungsinya. Baik dalam pengungkapan kasus maupun program pencegahan korupsi.
Sebelumnya, Dewas KPK akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri setelah dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Permintaan pemberhentian itu sesuai dengan Undang-Undang KPK.
“Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU No.19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya,” ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Kamis (23/11/2023).
Komentar