Jajaran Bapenda Makassar Turut Hadiri Audiensi dengan BPD PHRI Sulsel, Ini yang Dibahas

Muh Saddam
Muh Saddam

Rabu, 24 Januari 2024 19:31

Jajaran Bapenda Makassar Turut Hadiri Audiensi dengan BPD PHRI Sulsel, Ini yang Dibahas

Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menghadiri audiensi dengan BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan.

Audiensi tersebut terkait Pengenaan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan 40 persen – 75 persen sesuai UUD RI No. 1 Tahun 2022 Pasal 58 Poin 2 yang bertempat di Ruang Walikota Makassar Lt. 2, Rabu (24/1/2024).

Dibuka langsung oleh Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto didampingi, Pj. Sekda Firman Hamid Pagarra.

Dihadiri juga jajaran Bapenda, yakni Muh. Ambar Sallatu, Kepala Bidang Pajak Daerah, Andi Reza Nugraha, Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan dan Perencanaan, dan Ansar, Kepala Sub Bidang Koordinasi, Perencanaan dan Regulasi.

BPD PHRI menganggap persentase pajak yang ditetapkan maksimal 75 persen berpotensi menyebabkan sebagian usaha hiburan menjadi lesu dan berdampak pada meningkatnya pengusaha gulung tikar.

Meskipun kenaikan pajak dibebankan kepada pelanggan, namun menurutnya hal itulah yang akan menurunkan minat pelanggan karena kenaikan pajak yang dinilainya tak manusiawi sehingga akan berdampak pada jumlah pengunjung.

Dalam UU No. 1/2022 atau UU HKPD pasal 58 poin (1) memang menyebutkan bahwa tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.

Namun pada poin selanjutnya, disebutkan bahwa khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi sebesar 75 persen.

Sehingga tidak semua jenis hiburan dikenakan kenaikan pajak paling rendah 40 persen dan maksimal 75 persen. Hanya pada pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, kelab malam, karaoke, bar, mandi uap atau spa, dan panti pijat yang mengalami kenaikan pajak tersebut.

Wali Kota tentunya menerima keluhan dari PHRI dan harapannya akan mencari solusi agar bisa bersama-sama mencanangkan langkah-langkah kedepan untuk penerapan ketentuan tersebut.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah07 Juli 2026 22:27
Wabup Pinrang Ajak Perkuat Ekosistem Produsen Daerah, Harap MBG Jadi Penggerak Ekonomi Lokal
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas nasional dinilai memiliki tujuan yang sa...
Metro07 Juli 2026 21:28
Gubernur Sulsel Nobar Piala Dunia Bersama Ratusan Warga dan Libatkan UMKM Lokal
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menggelar nonton bareng (nobar) pertandingan Piala Dunia 2026 ...
Politik07 Juli 2026 20:23
Alamsyah Dorong Bawaslu Kabupaten/Kota Optimalkan Website PPID Terintegrasi
Pedomanrakyat.com, Maros – Badan Pengawas Pemilihan Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mendorong Bawaslu Kabupaten/kota untuk memperkuat kualitas...
Nasional07 Juli 2026 19:30
Kemenhut Sosialisasikan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional 2011-2030
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan resmi menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8/2026 tentang Perubahan Kedu...