Pedoman Rakyat, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Firdaus Dewilmar masuk dalam mutasi besar-besaran yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Selain Kajati, Wakil Kajati Sulsel Risal Nurul Fitri juga ikut dimutasi.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 28 Tahun 2021 berisi daftar mutasi terhadap 30 PNS di lingkungan Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Baca Juga :
Dalam SK disebutkan, Kajati Sulsel di Makassar Firdaus Dewilmar dimutasi ke jabatan baru sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jabatan Kajati Sulsel baru diserahkan kepada Raden Febrytriyanto yang sebelumnya menjabat Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung.
Sementara Wakajati Sulsel Risal Nurul Fitri dipercayakan menjabat Kajati Gorontalo. Penggantinya Raimel Jesaja yang sebelumnya menjabat Wakajati Sulut di Manado.
Perlu tahu, Raden Febrytriyanto tercatat pernah menjabat Kajati Sulawei Tenggara (Sultra) sejak Oktober 2019 hingga Desember 2020.
Komentar