Pedomanrakyat.com, Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota pembelaan atau pleidoi mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer.
Jaksa menegaskan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Eliezer sudah sesuai aturan.
“Bahwa dalam pleidoi yang disampaikan dan disusun sendiri oleh terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang pada pokoknya menanyakan apakah sikap jujur yang dilakukan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu harus dibalas dengan hukuman 12 tahun penjara sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum, bahwa pleidoi Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan kami jawab sebagai berikut, bahwa tugas JPU sebagaimana diatur undang-undang yang mengatur kewenangan jaksa adalah melakukan penuntutan seseorang atau badan hukum yang dituduhkan melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan replik di PN Jaksel, Senin (30/1/2023).
Baca Juga :
Jaksa menjelaskan pihaknya sudah mempertimbangkan dengan matang saat melakukan penuntutan terhadap Eliezer.
Jaksa menyatakan sudah ada parameter yang jelas saat mengajukan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Eliezer.
“Bahwa terkait tinggi rendahnya tuntutan yang kami yakinkan depan sidang terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah ditentukan berdasarkan parameter sudah jelas sebagaimana diatur SOP penanganan perkara pidana umum, dan berdasarkan peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perbuatan pidana sebagaimana kami dakwakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tanpa tendensi apapun, dan kami berpendapat tinggi rendah tuntutan yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan,” ucap jaksa.
Jaksa juga menyinggung posisi Eliezer sebagai eksekutor penembakan Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa menyebut tuntutan itu juga sudah mempertimbangkan pengakuan Eliezer di sidang.
Komentar