Jaksa KPK Tuntut Nurdin Abdullah Dimiskinkan dan Hak Politik Turut Dicabut

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Selasa, 16 November 2021 15:00

Jaksa KPK Tuntut Nurdin Abdullah Dimiskinkan dan Hak Politik Turut Dicabut 

Pedoman Rakyat, Makassar– Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah dituntut hukuman bui selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta. Selain itu NA akronim Nurdin Abdullah juga mesti menghadapi sejumlah tuntutan hukuman tambahan. di antaranya ialah hak politik NA juga dicabut selama 5 tahun.

“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” kata JPU KPK, Zaenal Abidin, saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11/2021)

Hukuman tambahan tersebut diberikan karena Jaksa menilai mantan Bupati Bantaeng itu telah terbukti secara sah menerima gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek di Sulsel untuk kepentingan pribadinya.

Menurut jaksa, tuntutan pencabutan Nurdin Abdullah" href="https://pedomanrakyat.com/tag/hak-politik-nurdin-abdullah/">hak politik Nurdin Abdullah itu juga telah sejalan dalam upaya untuk menimbulkan efek jera terhadap terdakwa sebagaimana menjadi salah satu tujuan hukum pidana.

Namun demikian pencabutan Nurdin Abdullah" href="https://pedomanrakyat.com/tag/hak-politik-nurdin-abdullah/">hak politik Nurdin Abdullah tersebut dinilai juga harus diatur dalam batasan waktu tertentu seperti diatur dalam Pasal 381 KUHP.

“Bahwa ketentuan pencabutan hak dipilih dimaksudkan melindungi kepentingan publik atau masyarakat dari fakta, informasi, dan persepsi yang salah dari calon pemimpin,” ucapnya.

Tak hanya itu, sejumlah aset milik NA itu pun terancam disita jaksa, karena patut diduga merupakan hasil penerimaan gratifikasi.

Beberapa aset itu berupa Jet Ski dan mesin speedboat. Selanjutnya ada masjid dan tanah atau Kebun di Kabupaten Maros

Penulis : reza

 Komentar

Berita Terbaru
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...
Olahraga14 Oktober 2026 21:22
Target Dua Emas Cabor Balap Motor, IMI Makassar Turunkan Pembalap Andalan di Porprov Sulsel XVIII
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kota Makassar membidik dua medali emas pada cabang olahraga (cabor) balap motor Pekan Ola...