Pedomanrakyat.com, Jakarta – Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 1 tahun penjara terkait kasus penganiayaan dan melumuri tinja kepada YouTuber M Kace.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut perbuatan Napoleon melumuri Kace dengan tinja dilakukan secara sadar dan sewenang-wenang.
“Bahwa perbuatan terdakwa yang melumuri kotoran manusia kepada saksi Muhammad Kosman alias M Kace dilakukan terdakwa secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Baca Juga :
Jaksa menilai perbuatan Napoleon itu membuat penderitaan psikologis terhadap M Kace.
Tak hanya itu, kata jaksa, pelumuran tinja manusia yang dilakukan Napoleon juga akan diingat Kace seumur hidupnya.
Diketahui, terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 1 tahun penjara terkait kasus penganiayaan dan melumuri kotoran tinja kepada M Kace. Jaksa meyakini Napoleon bersalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Komentar