Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengendus informasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih beroperasi melakukan pengumpulan uang dan investasi.
Kejati DKI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menggugat ACT ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Hasil konfirmasi saya ke teman-teman di Kejari Jakarta Selatan, berkenaan dengan gugatan ke ACT itu informasi yang diperoleh teman-teman, ACT itu disinyalir masih melakukan operasi pengumpulan dan masyarakat dan ini investasi juga,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Ade Sofyansyah kepada wartawan, Minggu (11/9/2022).
Baca Juga :
“Jadi atas dasar itu, kemudian teman-teman (bidang) Perdata dan Tata Usaha (Kejari) Jakarta Selatan melakukan terobosan melakukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Selatan itu,” sambungnya.
Ade menyebut gugatan itu untuk meminta Badan Pengawas dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap ACT. Tak hanya itu, pihaknya juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membekukan Yayasan ACT.
“Tujuannnya untuk meminta BPKP untuk melakukan audit terhadap ACT, kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membekukan itu,” tuturnya.
Komentar