Jalan Sehat Capres dan Cawapres di Makassar, Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Netralisasi ASN

Muh Saddam
Muh Saddam

Selasa, 28 November 2023 18:25

Jalan Sehat Capres dan Cawapres di Makassar, Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Netralisasi ASN

Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah melakukan pengawasan terhadap kegiatan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil (Cawapres) Presiden di Makassar, Sulawesi Selatan.

Pengawasan yang dimaksud Bawaslu Makassar terkait Jalan sehat yang dilaksanakan dua Capres dan Cawapres, yakni Sabtu 25 dan Minggu 26 November 2023, di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar.

Di mana jalan sehat pada Sabtu 25 November 2023 ini, menghadirkan Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Kemudian, pada 26 November 2023, kegiatan jalan sehat yang diinisiasi Generasi Milenial dan GenZi menghadirkan Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo.

Ketua Bawaslu Sulsel, Dede Arwinsyah mengungkapkan bahwa, pihaknya menemukan adanya Aparatur Negeri Sipil (ASN) dari Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel yang ikut dalam kegiatan Jalan Sehat pada 25 November 2023.

“InsyaAllah akan kami lakukakan penelusuran apakah itu ASN atau tidak yang jelas ada dilokasi dan memakai atribut Korpri,” ungkap Dede, kepada awak media, Selasa (28/11/2023).

Begitu juga kata Dede, jalan sehat pada 26 November, pihaknya menemukan ada staf Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan yang hadir.

“Meskipun statusnya laskar pelangi, tapi kami menganggap dia staf PPS dan bagian penyelenggara. Jadi tanggal 25 dan 26 ada kami temukan dan kami lakukan proses penelusuran terkait ini untuk memastikan,” tegas Dede.

Lanjut Dede, terkait kampanye di luar jadwal, pihakny tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran. Namun, ada kejadian ada caleg berupaya berorasi saat kunjungan salah satu Capres di Pasar Cidu Makassar.

“Tapi langsung diingatkan oleh panitianya sehingga berhenti dan tidak meneruskan orasinya,” terangnya.

Olehnya itu, Bawaslu Makassar menghimbau kepada peserta Pemilu, memasuki masa kampanye dari 28 hingga 14 Februari 2024 untuk tidak melakukan pbagian apapun.

“Di luar bahan kampanye yang di atur dalam PKPU 15/2023 pasal 33, karena hal teraebut berpotensi sebagai pelanggarana pidana pemilu,” kunci Dede.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro31 Agustus 2026 12:22
Maulid DWP Makassar, Ketua Tim Penggerak PKK Makassar Ingatkan Pentingnya Doa dan Dukungan Istri
Pedomanrakyat.com, Makassar — Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, membuka kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah yang disel...
Metro31 Agustus 2026 11:50
DPRD Makassar Inisiasi Ranperda Jamsostek, Perkuat Perlindungan Pekerja
Pedomanrakyat.com, Makassar – DPRD Kota Makassar menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosi...
Metro31 Agustus 2026 09:06
Wali Kota Munafri Bawa Penguatan Pengelolaan Aset Daerah ke Rapat Paripurna DPRD Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengajukan perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah. Perubahan te...
Otomotif31 Agustus 2026 08:48
Tasming Hamid Dukung Bhayangkara Off-Road Merdeka Seri V, 500 Offroader Ramaikan Rute Menuju Parepare
Pedomanrakyat.com, Perapare- Sebanyak 500 peserta mengikuti Bhayangkara Off-Road Merdeka Seri V Tahun 2026 yang digelar selama tiga hari, 28-30 Agus...