Pedoman Rakyat, Makassar – TKI di Singapura divonis penjara 17 bulan atas tuduhan merekam majikan lansia 74 tahun saat sedang mandi.
TKI ini bertugas merawat lansia laki-laki, yang menderita multiple brain abscesses dan pandangan yang sangat kabur pada kedua matanya.
Ketika korban sedang mandi, pelaku merekamnya. Terdapat rekaman video yang memperlihatkan area kemaluan korban ketika dia mandi, yang lalu dibagikan oleh pelaku lewat aplikasi What’s App kepada seseorang.
Baca Juga :
Ada pula rekaman video yang tidak memperlihatkan kemaluan korban dan diunggah oleh pelaku ke media sosial TikTok.
Sedaangkan kasus ini dilaporkan oleh putra lansia tersebut pada Januari 2021. Dia mengatakan pelaku telah mengunggah ke TikTok sebuah rekaman video saat dia sedang memandikan ayahnya.
Ponsel pelaku sudah disita dan dari situ ditemukan ada beberapa rekaman video saat pelaku memandikan korban.
Pelaku dinyatakan bersalah atas empat dakwaan, diantaranya secara sengaja merekam seseorang secara diam-diam, dengan sengaja menyebarkan sebuah rekaman yang memperlihatkan area kemaluan korban tanpa sepengetahuan korban dan secara sengaja merekam alat vital korban secara diam-diam.
Komentar