Pedoman Rakyat, Makassar – Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar meringkus seorang pria bernama Muh Hadam Hidayat (26). Ia ditangkap lantaran telah memposting kata-kata ujaran kebencian atau menghina Suku Makassar.
Postingan tersebut diunggah Hadam melalui sebuah akun Media Sosial (Medsos) Facebook bernama @Azazil hingga menjadi viral dan beberapa aliansi masyarakat melaporkannya ke polisi.
Pria penggangguran itu sendiri diamankan di lokasi persembunyiannya di Jalan Berua 2, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Sabtu (22/1/2022).
Baca Juga :
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fatur Rakhman mengatakan, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh pihaknya di Mapolrestabes Makassar.
“Masih dalam pemeriksaan, dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Bugis-Makassar,” jelas Jamal dalam keterangannya, Minggu (23/1/2022).
Selain mengamankan Hadam, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone yang diduga digunakan Hadam untuk memposting ujaran kebencian tersebut.
Komentar