Jelang Hari Terakhir Penyampaian LPPDK, Bawaslu Pangkep Keluarkan Imbauan ke Parpol

Nhico
Nhico

Rabu, 28 Februari 2024 21:53

Jelang Hari Terakhir Penyampaian LPPDK, Bawaslu Pangkep Keluarkan Imbauan ke Parpol

Pedomanrakyat.com, Pangkep – Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mengeluarkan surat imbauan Nomor : 033/PM.00.02/K.SN-13/02/2024 yang ditujukan kepada partai politik se-Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Hal tersebut sebagai upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu tahun 2024 di wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, pada program dan Jadwal kegiatan tahapan dana kampanye pemilihan umum.

Dalam surat imbauan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pada tanggal 26 Februari 2024 lalu, Bawaslu mengimbau beberapa hal antara lain :

  1. Memastikan pelaporan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
  2. Memastikan ketepatan waktu pelaporan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik (KAP), yaitu paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara atau Hari kamis, 29 Februari 2024, paling lambat pukul 23:59 waktu Indonesia tengah (WITA).
  3. Memastikan kelengkapan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
  4. Memastikan penerimaan dana kampanye tidak berasal dari sumber yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan.
  5. Memastikan kesesuaian sumbangan dengan jumlah nominal Batasan Dana Kampanye.
  6. Memastikan kesesuaian penerimaan dan/atau pengeluaran Dana Kampanye dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dengan bukti penerimaan dan/atau pengeluaran Dana Kampanye.

Adapun sanksi bagi partai politik peserta pemilu atau calon anggota DPD yang tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu yang ditentukan, dapat dikenakan sanksi berupa tidak ditetapkannya menjadi calon terpilih sebagaimana Pasal 118 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah17 Maret 2025 16:06
Bupati Pinrang Kukuhkan Pejabat Bapperida, Minta Pejabat Harus Adaptif dan Inovatif
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Bupati Pinrang, H. A. Irwan Hamid, S.Sos., secara resmi mengambil sumpah dan mengukuhkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratam...
Nasional17 Maret 2025 15:27
Bupati Sinjai Ratnawati Pastikan Stok Aman dalam Gerakan Pangan Murah
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Bupati Sinjai, Ratnawati Arif, meninjau langsung pelaksanaan Gerakan Pangan Murah yang digelar di Halaman Kantor Din...
Daerah17 Maret 2025 15:25
Forsa 94 Anjangsana dan Bukber Bersama Anak Panti Asuhan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Alumni SMKN I Makassar Tahun 1994 (Forsa 94) Anjangsana dan Bukber bersama Anak Panti Asuhan Alumni SMKN I Makassa...
Daerah17 Maret 2025 15:18
Pemkab Maros Cairkan Rp35 miliar untuk pembayaran THR PNS dan PPPK
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai ...