Jelang Hari Terakhir Penyampaian LPPDK, Bawaslu Pangkep Keluarkan Imbauan ke Parpol

Nhico
Nhico

Rabu, 28 Februari 2024 21:53

Jelang Hari Terakhir Penyampaian LPPDK, Bawaslu Pangkep Keluarkan Imbauan ke Parpol

Pedomanrakyat.com, Pangkep – Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mengeluarkan surat imbauan Nomor : 033/PM.00.02/K.SN-13/02/2024 yang ditujukan kepada partai politik se-Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Hal tersebut sebagai upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu tahun 2024 di wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, pada program dan Jadwal kegiatan tahapan dana kampanye pemilihan umum.

Dalam surat imbauan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pada tanggal 26 Februari 2024 lalu, Bawaslu mengimbau beberapa hal antara lain :

  1. Memastikan pelaporan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
  2. Memastikan ketepatan waktu pelaporan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik (KAP), yaitu paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara atau Hari kamis, 29 Februari 2024, paling lambat pukul 23:59 waktu Indonesia tengah (WITA).
  3. Memastikan kelengkapan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
  4. Memastikan penerimaan dana kampanye tidak berasal dari sumber yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan.
  5. Memastikan kesesuaian sumbangan dengan jumlah nominal Batasan Dana Kampanye.
  6. Memastikan kesesuaian penerimaan dan/atau pengeluaran Dana Kampanye dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dengan bukti penerimaan dan/atau pengeluaran Dana Kampanye.

Adapun sanksi bagi partai politik peserta pemilu atau calon anggota DPD yang tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu yang ditentukan, dapat dikenakan sanksi berupa tidak ditetapkannya menjadi calon terpilih sebagaimana Pasal 118 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro12 Februari 2026 23:24
Andi Odhika Dengarkan Keluhan Warga Tamalanrea–Biringkanaya Soal Kesehatan dan Pendidikan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan melanjutkan reses kedua masa persidangan kedua tahun sidan...
Metro12 Februari 2026 22:48
Eric Horas Janji Tindak Lanjut Aspirasi Warga, Dari Drainase hingga Lampu Jalan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Eric Horas kembali menyapa konstituennya dalam rangka reses kedua masa persidangan...
Edukasi12 Februari 2026 22:36
Kalla Institute Tanamkan Nilai Pancasila Lewat Ruang Akademik dan Seni
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kalla Institute menggelar rangkaian kegiatan bertema Pancasila yang melibatkan pelajar dan mahasiswa sebagai upaya...
Metro12 Februari 2026 21:47
Pemprov Sulsel Raih Penghargaan SAKIP 2025, Nilai Akuntabilitas Kinerja Naik ke Kategori Sangat Baik
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatatkan capaian positif dalam tata kelola pemerintahan. Pemprov Su...