Jelang Putusan MK, Idrus Marham Berpandangan Gugatan Paslon 01-03 Ditolak

Muh Saddam
Muh Saddam

Jumat, 19 April 2024 17:10

Sekretaris Tim Kerja Strategis (TKS) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Idrus Marham (Foto: Musa)
Sekretaris Tim Kerja Strategis (TKS) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Idrus Marham (Foto: Musa)

Pedomanrakyat.com, Makassar – Politisi senior Partai Golkar, Idrus Marham menyampaikan pandangannya terkait dengan sengketa Pilpres 2024 yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi atau MK.

Idrus Marham mengatakan, setelah memperhatikan bahwa narasi yang disampaikan sebagai dasar permohonan itu, menurutnya bukan merupakan bukti.

“Kedua yang namanya MK, memutuskan berdasarkan norma-norma hukum bukan nilai nilai etika dan lain sebagainya, seperti yang digambarkan itu,” kata Idrus, kepada awak media, Jumat (19/4/2024).

Sekretaris Tim Kerja Strategis (TKS) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ini berpandangan, MK dalam memutuskan hukum dan keadilan berdasarkan norma hukum akan menolak permohonan pasangan calon atau Paslon 01 dan 03.

“Tetapi meski demikian, kami juga melihat kedepan itu perlu banyak penataan sistem politik kita, sistem kepartaian, maka pikiran pikiran yang disampaikan Paslon 01 dan 03 hendaknya juga menjadi satu dasar yang kemudian menjadi rekomendasi,” bebernya.

Lanjut Idrus, rekomendasi yang penting dan perlu diperhatikan oleh MK adalah bagaimana MK membuat rekonstruksi tahap MPR tahun 2001 No. 6 tentang etika kehidupan berbangsa.

Sehingga kata dia, perlu segera dibentuk, yang namanya majelis etik nasional dan juga mengatakan dewan etik nasional apapun namanya semuanya perlu direkomendasikan.

“Supaya apa, kedepan ada persoalan etik, ada dasarnya, karena ada lembaga yang menangani hukum seperti itu,” terang Idrus.

Namun ucap mantan Sekjend Partai Golkar ini, yang menjadi pertanyaan adalah apakah trobosan hukum yang di ambil oleh MK nanti, akan menyelesaikan masalah.

“Saya kira kehidupan berbangsa kita saat ini saya rasa tidak menyelesaikan masalah, bahkan menimbulkan masalah baru yang boleh saja lebih rumit dari masalah yang ada hari ini,” jelasnya.

Pertama adalah masalah pada sistem nasional, dalam kondisi bangsa seperti hari ini perlu jelas dasarnya adalah norma-norma hukum, untuk memberikan kepastian hukum untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Kedua siapa yang menjamin, bahwa kalau melakukan trobosan hukum lalu kemudian dipahami oleh masyarakat, boleh jadi secara bergelombang juga sebagai respon masyarakat sosial. Pasti akan menimbulkan konflik sosial, kalau ini sudah terjadi.

“Jalan keluarnya menurut pandangan saya tolak permohonan itu, tetapi dalam saat yang sama MK membuat paling tidak dua rekomendasi pertama adalah pembentukan dewan etik nasional atau majelis etik nasional sebagai tindak lanjut dari TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001,” terangnya

“Kemudian kedua adalah merekomendasikan untuk membuat evaluasi setelah amandemen undang-undang Dasar 1945 ini berjalan 20 tahun lebih evaluasi dan segera menindaklanjuti untuk melakukan amandemen undang-undang dasar 1945 dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan,” kunci Idrus.

 Komentar

Berita Terbaru
Uncategorized19 Mei 2024 01:52
Tak Ada Lawan, Phil Foden Pemain Terbaik Liga Inggris 2023/24
Pedomanrakyat.com, Inggris – Phil Foden dinobatkan sebagai pemain terbaik Premier League 2023/24. Gelandang Manchester City itu memang tampil me...
Olahraga19 Mei 2024 01:32
Spektakuler! Bayer Leverkusen Juara Bundesliga Tanpa Pernah Kalah
Pedomanrakyat.com, Jerman – Bayer Leverkusen sukses menorehkan sejarah di Liga Jerman 2023/2024. Pasukan Xabi Alonso jadi tim pertama yang meren...
Politik19 Mei 2024 01:24
Yusril Mundur dari Ketua Umum PBB, Digantikan Fahri Bachmid
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Yusril Ihza Mahendra mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) dalam sidang Musyawarah D...
Nasional19 Mei 2024 01:18
Kabar Duka: Tokoh Pers Nasional Salim Said Meninggal Dunia
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kabar duka datang dari dunia pers dan perfilman Indonesia. Wartawan senior dan tokoh perfilman Indonesia Salim Said...