Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) merestui penambahan menteri di kabinet Presiden terpilih Prabowo Subianto melalui Undang-Undang Kementerian Negara.
Jokowi menandatangani undang-undang yang sebelumnya disepakati pemerintah dan DPR itu.
Regulasi itu resmi berlaku 15 Oktober 2024 dengan nama Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Baca Juga :
Salah satu pasal yang diubah dalam undang-undang itu adalah pasal 15. Pasal tersebut mengatur soal kewenangan presiden mengotak-atik jumlah kementerian, dan tak dibatasi seperti pada undang-undang sebelumnya.
“Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden,” bunyi pasal 15 di UU Kementerian Negara yang baru.
Pada UU Kementerian Negara sebelumnya, jumlah kementerian dibatasi. Presiden hanya boleh membuat maksimal 34 kementerian.
Komentar