Jokowi soal Vonis Mati Ferdy Sambo : Sudah Diputuskan, Semua Harus Menghormati

Nhico
Nhico

Kamis, 16 Februari 2023 15:44

Jokowi soal Vonis Mati Ferdy Sambo : Sudah Diputuskan, Semua Harus Menghormati

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak menghormati vonis yang dijatuhkan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan 4 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua lainnya.

Menurut Jokowi, putusan itu sudah melalui pertimbangan matang.

“Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semua harus menghormati,” kata Jokowi di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).

Seperti diketahui, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi dengan 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, Bripka Ricky Rizal Wibowo 13 tahun penjara, dan Bharada Richard Eliezer 1,5 tahun penjara.

Jokowi mengatakan kewenangan memberi vonis ada di pengadilan dan pemerintah tidak bisa ikut campur.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 08:02
Respon Rekomendasi DPRD, RSUD Haji Makassar Fokus Benahi Layanan Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi terhadap kinerja RSUD Haji Makassar dalam pembahasan...
Metro16 April 2026 23:24
Pendekatan Humanis Berbuah Hasil, PKL di BTP Bongkar Lapak Mandiri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang poros BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kamis (16/4/2026),...
Metro16 April 2026 23:03
Bahas LKPJ hingga Larut Malam, Komisi E Tegaskan Kesehatan Masyarakat Tak Boleh Dikompromi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel...
Metro16 April 2026 22:40
Sekda Sulsel Buka High Level Meeting TP2DD 2026, Dorong Sinergi Optimalkan Pajak Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, membuka secara resmi High Level Meeting dan Asistensi C...