Pedoman Rakyat, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Ketiganya adalah tersangka itu adalah Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS), seorang pengacara MH, dan penyidik KPK, Steppanus Robin Pattuju (SRP).
“KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021)
Baca Juga :
Tersangka Steppanus dan MH dijerat dengan pasal yang sama. Sedangkan KPK menjerat Syahrial dengan pasal berbeda.
Asal diketahui, pada Selasa (20/4/2021) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Syahrial di rumah dinasnya yang berada di Jalan Sriwijaya, Keluarahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar sekitar pukul 05.00 WIB.
Sehari setelah OTT tersebut, seorang penyidik kepolisian di KPK juga ditangkap karena diduga meminta uang dengan nominal hampir Rp1,5 Miliar kepada Syahrial. Penyidik itu menjanjikan Syahrial akan menghentikan kasusnya apabila membayar uang tersebut.
Komentar