Pedomanrakyat.com, jakarta – Jaksa penuntut umum menyatakan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar memberi judul video yang dianggap mencemarkan nama baik Luhut.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang perdana perkara pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini.
“Terdakwa Haris Azhar setelah melakukan wawancara dengan para narasumber memberikan judul postingan video tersebut dengan judul ‘ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam’,” demikin isi surat dakwaan JPU yang dikutip pada Senin, 3 April 2023.
Baca Juga :
Pembuatan video itu dilakukan di kantor hakasasi.id yang berada di Jalan Balai Pustaka I Nomor 14 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2021.
Haris mewawancarai narasumbernya, yaitu Fatia Maulidiyanti dan Owi, yang hadir secara online, untuk sebuah konten video di kanal YouTube Haris Azhar.
Orang yang terlibat dalam produksi konten video adalah Khairu Sahri alias Heru sebagai juru kamera. Kemudian Agus Dwi Prasetyo sebagai produser. Dia juga menandatangani surat perjanjian kerja sama dengan Haris soal pertanggungjawaban konten.
“Agus Dwi Prasetyo tertanggal 4 Januari 2021 di Jakarta dengan masa berlaku selama satu tahun telah memuat pernyataan bahwa terdakwa Haris Azhar adalah selaku pihak pertama yang bertanggung jawab atas konten yang diunggah/tayang di akun YouTube Haris Azhar,” tulis JPU dalam surat dakwaan tersebut.
Setelah melalui proses penyuntingan, video itu diunggah ke YouTube Haris Azhar pada 21 Agustus 2021. Namun dalam video tersebut hanya ada satu narasumber saja dan tidak mengundang Luhut Binsar Pandjaitan sebagai keberimbangan informasi atau konfirmasi.

Komentar