Pedoman Rakyat, Makassar – Juru parkir (Jukir) liar kembali berulah di Kota Makassar. Kali ini jukir berinisial AP diamankan polisi usai menganiaya seorang pengunjung salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Jumat (7/5/2021) malam.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Jerry mengatakan awal mulanya karena cekcok antara jukir liar dan korban yang habis mengunjungi Mal Panakkukang. Karena korban mengeluh dikenakan tarif parkir yang menurutnya tidak sesuai dengan aturan.
“Pelaku seorang jukir itu tidak terdaftar atau parkir ilegal meminta sejumlah uang lebih dari tarif parkir biasanya, tidak sesuai. Sehingga terjadi perselisihan, tidak lama pelaku langsung memukul korban pada bagian wajah dan lengan,” kata Jerry kepada wartawan di kantornya, Jumat malam.
Baca Juga :
Kata Jerry, korban memberikan uang parkir senilai Rp2 ribu, namun pelaku tidak mau menerimanya dengan alasan tarif parkir itu tidak cukup.
“Berawal korban memberikan Rp 2 ribu tapi pelaku dia minta Rp3 ribu lagi, jadi total tarifnya Rp 5 ribu. Korban mengeluh dan akhirnya cekcok. Korban mengalami luka pada dahi, bibir, dan lengan,” jelasnya.
Tak lama setelah kejadian, petugas pun langsung mengamankan pelaku ke kantor Polsek Panakkukang. Serta korban disarankan oleh polisi untuk melakukan visum.
Jukir liar itu pun kini masih diperiksa intensif oleh petugas Unit Reskrim Polsek Panakkukang. Dia terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Komentar