Pedomanrakyat.com, Jakarta – Posisi utang pemerintah hingga 30 Juni 2023 mencapai Rp 7.805,19 triliun.
Jumlah itu naik Rp 17,68 triliun dari posisi utang bulan sebelumnya yang sebesar Rp 7.787,51 triliun.
Tingkatan utang itu membuat rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) per Juni 2023 menjadi 37,93%, naik dari bulan sebelumnya yang di level 37,85%.
Baca Juga :
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut tingkatan itu masih dalam batasan aman.
“Rasio utang pemerintah terhadap PDB per akhir Juni 2023 berada di batas aman (jauh di bawah 60% PDB) sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan masih sesuai dengan yang ditetapkan melalui Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah 2023-2026 di kisaran 40%,” tulis Kemenkeu dalam Buku APBN KiTA.
Utang pemerintah terdiri atas dua jenis yakni berbentuk surat berharga negara (SBN) dan pinjaman.
Mayoritas utang pemerintah didominasi oleh instrumen SBN yakni Rp 6.950,10 triliun atau 89,04% dan sisanya pinjaman Rp 855,09 triliun atau 10,96%.
“Pemerintah melakukan pengelolaan utang secara baik dengan risiko yang terkendali, antara lain melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo,” tuturnya.
Komentar