Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berencana menghapus batas usia sebagai salah satu syarat perekrutan kerja di Indonesia.
Sebab menurutnya kriteria usia maksimal menjadi suatu hambatan dalam penyerapan tenaga kerja.
Ia mengatakan kebijakan hapus batas usia sebagai syarat lowongan kerja akan bersifat imbauan. Namun ia enggan merinci sudah sejauh mana progres penyusunan kebijakan tersebut berlangsung.
Baca Juga :
- Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Jobstreet by SEEK Perluas Inovasi Iklan Lowongan Kerja Gratis untuk Ciptakan #NextMillionJobs
- Kampanye #NextMillionJobs Hadirkan Iklan Lowongan Kerja Gratis di Platform Jobstreet by SEEK untuk Perusahaan di Sulawesi
- NasDem Kritik Putusan MA yang Ubah Perhitungan Batas Usia Cakada: Tak Usahlah Akali Aturan
“Nanti Insyaallah kita akan respons segera dengan suatu imbauan, suatu imbauan,” kata Yassierli saat ditemui wartawan usai pembukaan Job Fair di Kantor Kemnaker, Kamis (22/5/2025).
Sejauh ini Yassierli hanya bisa memastikan kebijakan ini akan dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran (SE), namun belum tahu pasti kapan kebijakan itu akan rampung. Sebab belum lama ini pihaknya juga baru mengeluarkan SE pelanggan penahanan ijazah.
“Surat Edaran, semoga segera ya. Kemarin kita Surat Edaran pelarangan penahanan ijazah,” paparnya.

Komentar