NasDem Kritik Putusan MA yang Ubah Perhitungan Batas Usia Cakada: Tak Usahlah Akali Aturan

Nhico
Nhico

Jumat, 31 Mei 2024 22:05

NasDem Kritik Putusan MA yang Ubah Perhitungan Batas Usia Cakada: Tak Usahlah Akali Aturan

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI, Sugeng Suparwoto, mengkritik Putusan Mahkamah Agung (ma) Nomor 23/P/HUM/2024 yang mengubah penghitungan syarat batas usia minimal calon kepala daerah (cakada) dalam kontestasi pilkada. Pihaknya berharap putusan tersebut tidak menjadi alat bagi pihak tertentu untuk maju dalam Pilkada 2024.

“Menurut kita, enggak usahlah tanda kutip, mengakali aturan semata-mata agar ‘Si Badu Suta Naya Dhadhap Waru’ bisa mencalonkan,” kata Sugeng di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (30/5).

Lewat Putusan Nomor 23/P/HUM/2024, ma mengubah Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU No. 9/2020 yang semula membatasi usia calon gubernur-wakil gubernur minimal 30 tahun dan minimal 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati/calon wali kota-wakil wali kota sejak ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Dengan demikian, seseorang yang masih berusia 29 tahun dapat didaftarkan sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur pada 27-29 Agustus mendatang, asalkan saat dilantik sebagai gubernur atau wakil gubernur sudah berusia 30 tahun.

Sugeng tidak mempersoalkan perubahan syarat usia calon kepala daerah selama menyangkut kualifikasi seorang calon. Misalnya, meskipun belum berusia 30 tahun, seseorang dapat menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur jika sebelumnya pernah menduduki jabatan anggota DPRD lewat proses elektoral.

Bagi Sugeng, putusan ma kali ini mengingatkan publik soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023 yang membuka ruang bagi kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Dengan putusan MK tersebut, Gibran Rakabuming Raka yang saat itu masih berusia 36 tahun dapat maju sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto dan menjadi pemenang Pilpres 2024.

“Mohon maaf saya harus ungkapkan. Cukuplah sekali yang kemarin. Cukup. Itu mahal betul biaya psikologi sosialnya,” tandas Sugeng.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Juni 2026 20:30
Tinjau Lokasi Kebakaran, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp1 Miliar untuk RSUD Syekh Yusuf
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan bantuan sebesar Rp1 miliar untuk mendukung pemuliha...
Metro01 Juni 2026 19:28
Munafri Arifuddin Hadiri Syukuran HUT Kodam XIV/Hasanuddin, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri acara Syukuran Dirgahayu ke-69 Komando Daerah Militer (Kodam) XI...
Metro01 Juni 2026 18:29
Hadiri Sannipata Waisak 2026, Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi dalam Pembangunan Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Sannipata Waisak 2026 yang diselenggarakan oleh Persatuan ...
Metro01 Juni 2026 17:34
Legislator NasDem sebut Pancasila Hidup Lewat Budaya, Generasi Muda Jangan Kehilangan Jati Diri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Momentum Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 dimaknai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Mahmud, sebagai penging...