Kabar Baik, BI Perpanjang Pelonggaran Denda Telat Bayar Kartu Kredit Sampai Akhir Tahun

Nhico
Nhico

Jumat, 06 Agustus 2021 17:11

Kabar Baik, BI Perpanjang Pelonggaran Denda Telat Bayar Kartu Kredit Sampai Akhir Tahun

Pedoman Rakyat, Makassar-Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit 1 persen dari outstanding atau maksimal Rp 100.000 sampai dengan 31 Desember 2021.

BI telah menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit dari 2 persen menjadi 1,75 persen per bulan, serta memperpanjang kebijakan penurunan denda keterlambatan pembayaran kartu kredit 1 persen dari outstanding atau maksimal Rp  100.000 sampai dengan 31 Desember 2021,” kata Gubernur Bank IndonesiaPerry Warjiyo dalam konferensi pers terkait stabilitas sistem keuangan, Jumat (6/8/2021).

Perpanjangan tersebut dalam rangka untuk mendorong Intermediasi keuangan perbankan di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional. Di sisi lain Bank Indonesia juga melanjutkan upaya penguatan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit perbankan (SBDK).

Serta melakukan penyempurnaan kebijakan rasio kredit UMKM menjadi kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), antara lain melalui perluasan mitra bank dalam penyaluran pembiayaan inklusif, sekuritisasi pembiayaan inklusif, dan model bisnis lain.

Kemudian, dari sisi sistem pembayaran upaya percepatan keuangan digital dalam rangka turut mendukung pemulihan ekonomi juga terus dilakukan melalui implementasi ketentuan mengenai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP).

Selanjutnya, digitalisasi sistem pembayaran juga terus dipercepat dalam mendorong pemulihan ekonomi khususnya mendorong inklusi ekonomi dan keuangan, termasuk UMKM.

“Penggunaan QR Indonesia standar sebagai satu-satunya standar terbukti telah mampu mendorong peningkatan transaksi Ekonomi keuangan digital. Alhamdulillah QR Indonesian standard telah menyambungkan 8 juta merchant UMKM ke dalam platform digital ekonomi,” ujarnya.

Bank Indonesia juga terus mendukung upaya-upaya elektronifikasi penyaluran bantuan sosial, yang berkoordinasi dengan pemerintah, himbara dan perbankan agar penyaluran bansos dapat lebih cepat dan juga tepat sasaran.

Begitu juga dengan fasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta sosialisasi penggunaan local currency settlement (LCS) BI bekerja sama dengan dengan instansi terkait agar terus dilakukan di dalam negeri maupun luar negeri.

“Fasilitasi promosi perdagangan dan investasi tersebut dimaksudkan agar untuk mendorong ekspor, sejalan dengan perbaikan ekonomi global dan dan juga mendorong investasi, khususnya PMA ke Indonesia sejalan dengan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja,” pungkasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga27 Desember 2025 19:31
Munafri Apresiasi Federasi Barongsai Jadi Perekat Keberagaman di Pelantikan FOBI Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri acara pelantikan Pengurus Federasi Olahraga Barongsai Indonesia ...
Olahraga27 Desember 2025 18:28
Prof Juhanis Resmi Pimpin FOPI Kota Makassar 2025–2029, Fokus Pembinaan Usia Dini
Pedomanrakyat.com, Makassar – Federasi Olahraga Petanque Indonesia Kota Makassar (FOPI Kota Makassar) resmi melantik pengurus baru masa bakti 2025...
Metro27 Desember 2025 17:29
Dinkes Sulsel Siagakan Tim Medis di Pos Terpadu Nataru 2025-2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel menyiagakan tim medis di sejumlah Pos Terpadu Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nata...
Metro27 Desember 2025 16:27
IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Pedomanrakyat.com, Makassar – Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, pembang...