Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar menegaskan bahwa, dokumen lama warga yang belokasi di jalan eks Cendereasih masih tetap berlaku dalam kepengurusan apapun.
Hal tersebut disampaikan, Kepala Disdukcapil Makassar, Muhammad Hatim Salam, saat ditemuai awak media beberala waktu lalu.
“Jadi, bukan wajib sebenarnya, karena dokumen warga yang lama pakai nama alamat jalan Cerdereasih tetap berlaku,” jelas Hatim, Minggu (3/9/2023).
Baca Juga :
“Tapi, yang mau merubah atau revisi penyesuaian dengan alamat nama Jalan Opu Daeng Risadju. Kami Dukcapil tetap melayani,” lanjutnya.
Menurutnya, penyampaikan ini sebagai bentuk informasi meluruskan berbagai pemberitaan yang menyebutkan bahwa dokumen yang lama warga di jalan eks Cenderwasih tidak berlaku. Sehingga diwajibkan mengganti atau merevisi.
Diketahui, pasca Pemkot Makassar melakukan perubahan nama jalan Cendrawasih berubah menjadi Jalan Opu Daeng Risadju.
Setidaknya sebanyak 15.049 warga yang tercacat tinggal di wilayah tersebut. Dari jumlah itu, 10.393 jiwa diantaranya wajib memiliki KTP atau berusia di atas 17 tahun.
Jalan Cendrawasih terbagi dua, ada yang masuk di Kecamatan Mariso adapula yang masuk di Kecamatan Mamajang.
Di Kecamatan Mariso, ada 8.222 penduduk, dengan rincian 5.703 wajib KTP terdiri dari 2.530 KK. Sementara di Kecamatan Mamajang, total penduduk sebanyak 6.821, wajib KTP 4690 dan terdiri atas 2140 KK.
Komentar