Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Mu’ti mengungkapkan, ribuan guru honorer se-Indonesia bakal mendapatkan tunjangan sebesar Rp 300.000 per bulan.
“Beliau (Pak Presiden) sudah meluncurkan program bantuan untuk guru honorer sebesar Rp 300.000 per bulan,” beber Abdul Mu’ti saat memberikan sambutan dalam acara bertema pendidikan di Kampus III Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (9/5/2025).
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa bantuan guru honorer itu bakal dialokasikan dalam waktu dekat kepada sekurang-kurangnya 13.500 guru di seluruh Indonesia dalam waktu dekat.
Baca Juga :
“Bantuan guru honorer ini kami alokasikan untuk sekurang-kurangnya 13.500 guru yang ada di seluruh Indonesia,” bebernya.
Menurut Abdul Mu’ti, tunjangan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk guru honorer adalah komitmen Presiden RI Prabowo Subianto untuk membantu para guru agar dapat bekerja lebih baik lagi. Wabil khusus guru honorer di Indonesia.
“Pak Presiden memprioritaskan sektor pendidikan dalam lima tahun ke depan, tunjangan guru ini adalah salah satunya,” pungkas Abdul.
Lantas, apa kriteria guru honorer dapat tunjangan?
Kriteria guru bisa dapat bantuan Rp 300.000
Kriteria guru yang akan mendapatkan bantuan sudah diungkap oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Suharti.
Menurut Suharti ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan Rp 300.000 per bulan dari pemerintah.
“Jadi pemerintah berencana memberikan bantuan kepada guru non-ASN yang belum bersertifikasi pendidik,” kata Suharti pada wartawan beberapa waktu lalu.
Berikut kriteria guru yang bisa mendapatkan bantuan Rp 300.000 per bulan dari pemerintah berdasarkan paparan Suharti:
- Kemendikdasmen mendata guru honorer dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Kemendikdasmen juga melihat guru honorer yang diberikan bantuan memang belum tersertifikasi
- Kemendikdasmen memeriksa data guru honorer melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS)
- Kemendikdasmen juga telah mendata berapa orang guru yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid
- Kemendikdasmen juga melihat data guru honorer dari Desil 1 sampai Desil 10 berapa orang yang belum mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos)
Komentar