Kabar Gembira! Gaji PNS Naik di Awal Tahun 2025

Nhico
Nhico

Kamis, 02 Januari 2025 14:34

Ilustrasi Gaji PNS.(F-INT)
Ilustrasi Gaji PNS.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Awal tahun 2025 membawa kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri di seluruh Indonesia.

Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan gaji pokok dan tunjangan untuk para abdi negara, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka sepanjang tahun ini.

Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk guru PNS, PPPK, dan tenaga honorer.

Dalam sambutannya pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024, ia menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru juga mengalami kenaikan yang signifikan.

Guru ASN akan menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok, sementara guru non-ASN yang telah mengikuti sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan mendapatkan tambahan tunjangan sebesar Rp 2 juta.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok ASN pada tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar *8 persen* dari gaji pokok tahun sebelumnya.

Hal ini sejalan dengan kenaikan gaji ASN pada tahun 2024 dan mencerminkan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup para pegawai negara.

Kenaikan gaji ini juga berlaku bagi pegawai PPPK, dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan jabatan dan golongan.

Selain itu, daftar tunjangan yang diterima oleh PNS dan PPPK, seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan tunjangan profesi, juga akan disesuaikan dengan kebijakan baru ini.

Rincian Gaji PNS 2024

Melansir laman resmi JDIH Database Peraturan BPK, berikut adalah rincian gaji PNS 2024 berdasarkan golongannya yang berlaku sejak 1 Januari 2024:

CPNS

Golongan I

– Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
– Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
– Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
– Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400

Golongan II

– Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
– Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
– Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
– GolonganIId: Rp 2.591.100-4.125.600

Golongan III

– Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
– Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
– Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
– Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700

Golongan IV

– Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
– Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
– Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
– Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
– Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.200

PPPK

PPPK Golongan I = Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
PPPK Golongan II = Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
PPPK Golongan III = Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
PPPK Golongan IV = Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
PPPK Golongan V = Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
PPPK Golongan VI = Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
PPPK Golongan VII= Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
PPPK Golongan VIII = Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
PPPK Golongan IX = Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
PPPK Golongan X = Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
PPPK Golongan XI = Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
PPPK Golongan XII = Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
PPPK Golongan XIII = Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
PPPK Golongan XIV = Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
PPPK Golongan XV = Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
PPPK Golongan XVI = Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
PPPK Golongan XVII = Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.

Adapun kabar terbaru dari Menkeu Sri Mulyani yang akan memberikan tunjangan tambahan di luar gaji pokok PNS senilai Rp900 ribu.

Berdasarkan dengan PMK Nomor 49 Tahun 2023, Sri Mulyani akan memberikan tunjangan tambahan di luar gaji pokok PNS.

Bagi setiap PNS mulai dari golongan I sampai IV, akan memperoleh tunjangan tambahan yang berbeda.

Dengan demikian, jika aturan terbaru kenaikan gaji PNS dan pensiunan telah disahkan, maka Sri Mulyani akan memberikan tunjangan PNS.

tunjangan tambahan yang diberikan oleh Sri Mulyani tersebut yaitu berupa tunjangan biaya makan dan tunjangan daya tahan tubuh.

tunjangan biaya makan akan dikategorikan berdasarkan golongan PNS, sementara untuk tunjangan daya tahan tubuh akan berdasarkan provinsi masing-masing.

Kabar mengenai Sri Mulyani yang akan memberikan tunjangan tambahan setelah diresmikannya aturan baru gaji PNS ini tentu menjadi kabar yang menggembirakan.

Lantas apa saja tunjangan yang bakal didapat tenaga PNS pada awal tahun 2025 ini?

1. Tunjangan tambahan PNS golongan I yaitu Rp770 ribu per bulan.

2. Tunjangan tambahan PNS golongan II yaitu Rp770 ribu per bulan.

3. Tunjangan tambahan PNS golongan III yaitu Rp814 ribu per bulan.

4. Tunjangan tambahan PNS golongan IV yaitu Rp902 ribu per bulan.

Tunjangan tambahan PNS yang diberikan Sri Mulyani tersebut dihitung dalam 22 hari saja, untuk akhir pekan atau hari libur tidak dihitung.

Sementara tunjangan tambahan untuk TNI dan Polri adalah sebesar Rp1,8 juta per bulannya.

Beberapa tunjangan yang diterima PNS antara lain seperti tunjangan suami/istri (sebesar 10 persen dari gaji pokok), tunjangan anak (sebesar 2?ri gaji pokok), tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan umum.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, tukin paling tertinggi yaitu Rp117.375.000, dan tukin terendah Rp5.361.800.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro06 Januari 2025 19:34
Kakanwil Kemenkum Kunjungi DPRD Sulsel, Bahas Kolaborasi Pembentukan Prohumda
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kantor Wilayah Kementerian...
Daerah06 Januari 2025 18:31
Bupati Sidrap Terpilih Syaharuddin Alrif Dukung Industri Kreatif: Maju-Sejahtera Bersama Sineas Lokal
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidrap terpilih, Syaharuddin Alrif, memberikan dukungan penuh kepada sineas muda Sulawesi Selatan menjelang p...
Olahraga06 Januari 2025 18:03
PSSI Resmi Pecat Shin Tae-yong, Siapa Calon Penggantinya?
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia atau PSI mengumumkan pengakhiran kontrak dengN Shin Tae-yong sebagai Kepala P...
Metro06 Januari 2025 17:22
Hadiri RDP Komisi C DPRD Sulsel, DJP Sulselbartra Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi C DPRD Sulsel menggelar rapat pendapat (RDP) terkait kenaikan PPN 12 persen di gedung tower DPRD Sulsel lan...