Kabar Gembira! Pemerintah Lanjutkan Program Diskon Tagihan Listrik Sampai Juni 2021

Jennaroka
Jennaroka

Sabtu, 13 Maret 2021 18:58

Kabar Gembira! Pemerintah Lanjutkan Program Diskon Tagihan Listrik Sampai Juni 2021

Pedoman Rakyat, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk tetap memberikan stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Stimulus keringanan berupa diskon tarif tenaga listrik, dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum diperpanjang pada periode triwulan II tahun 2021, mulai April sampai dengan Juni 2021.

“Pemerintah terus berkomitmen memberikan stimulus untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan, serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pendemi COVID-19,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana dalam keterangan tertulisnya.

Dari April 2020 hingga Januari 2021, stimulus listrik telah dinikmati sekitar 33,04 juta pelanggan dengan total mencapai Rp14,24 triliun. Stimulus tarif tenaga listrik yang diberikan oleh Pemerintah bersifat sementara, tidak berupa bantuan yang permanen. Mulai triwulan II tahun 2021, stimulus yang diberikan adalah sebesar 50 persen dari stimulus yang diterima sebelumnya.

“Dengan membaiknya perekonomian nasional, diputuskan bahwa pemberian diskon tarif untuk golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil 450 VA, itu akan diberikan sebesar 50 persen, tidak lagi 100 persen. Selain stimulus, juga tetap menerima subsidi,” ujarnya.

Sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi Tiga Menteri, yaitu Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanggal 2 Maret 2021 yang membahas Kebijakan Subsidi Listrik dan Program Stimulus Sektor Ketenagalistrikan, pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis, dan Industri Tahun 2021 diperpanjang untuk bulan April sampai dengan Juni 2021 dengan ketentuan empat ketentuan.

Pertama, diskon tarif tenaga listrik sebesar 50 persen untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA). Kedua, Diskon tarif tenaga listrik sebesar 25 persen untuk golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA).

Ketiga, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus. Terakhir, pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA.

“Kebijakan tersebut adalah wujud kepedulian dan kehadiran negara kepada masyarakat dan juga perlindungan kepada sektor industri dan komersial yang terdampak akibat pandemi. Kami meyakini listrik mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif meskipun di tengah pandemi COVID-19,” ujar Rida.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional11 Februari 2026 12:55
Wujudkan Tata Kelola Mangrove, Kementerian Kehutanan Luncurkan Platform MANDARA
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Indonesia sebagai negara dengan ekosistem mangrove terbesar di dunia menghadapi tantangan besar dalam sinkronisasi ...
Metro11 Februari 2026 12:19
Wali Kota Munafri Tinjau Karya Inovasi Anak Muda Makassar Sulap Sampah Plastik Jadi BBM
Pedomanrakyat.com, Makassar — Karya inovasi anak muda Kota Makassar, kembali menunjukkan perannya dalam menjawab persoalan sosial di tengah masyarak...
Metro11 Februari 2026 12:14
Sekda Makassar Terima Kunjungan Bupati Sarolangun, Bahas Pengelolaan PAD hingga Kinerja ASN
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, menerima kunjungan kerja Bupati Sarolangun, Provinsi Jam...
International11 Februari 2026 11:24
8.000 Pasukan RI Bakal Dikirim ke Gaza untuk Misi Perdamaian
Pedomanrakyat.com, Gaza – Pemerintah Indonesia berencana mengirim sekitar 8.000 pasukan perdamaian ke Gaza Palestina. Hal ini sedang dibahas unt...