Kabar Gembira untuk Nakes, Tunggakan Insentif 2020 Segera Dibayarkan

Jennaroka
Jennaroka

Kamis, 15 April 2021 08:01

Kabar Gembira untuk Nakes, Tunggakan Insentif 2020 Segera Dibayarkan

Pedoman Rakyat, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersepakat untuk mempercepat hasil reviu tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) tahap berikutnya, agar hak-hak nakes yang tertunda dapat segera direalisasikan.

Kesepakatan ini diperoleh dari pertemuan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi dengan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Senin (12/4/2021).

Kementerian Kesehatan menyambut baik hasil reviu yang telah dilakukan oleh BPKP, yang menjadi angin segar bagi nakes yang menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi COVID-19.

“Dengan terbitnya dokumen hasil reviu BPKP ini, akan segera proses untuk membuka anggaran yang saat ini masih blokir di Kemenkeu [Kementerian Keuangan]. Sejauh ini sudah disiapkan secara administrasi, tinggal berproses dan mudah-mudahan berjalan lancar,” terang Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMK) Kemenkes Trisa Wahyuni Putri.

Trisa menambahkan, persiapan penyaluran untuk hasil reviu tunggakan yang telah disetujui ini akan segera disalurkan kepada 732 fasilitas kesehatan/institusi kesehatan terdiri dari rumah sakit (RS). Baik RS pemerintah maupun swasta dan BUMN, laboratorium yang melakukan pemeriksaan COVID-19, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Laboratorium Kesehatan, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkes yang terlibat dalam penanganan COVID-19.

Alokasi anggaran tersebut akan diberikan kepada 97.715 tenaga kesehatan yang terdiri dari dokter spesialis, dokter/dokter gigi, perawat/bidan, tenaga kesehatan lainnya termasuk analis laboratorium, tenaga gizi, dan lain-lain sesuai aturan yang berlaku.

“Kemenkes akan mempersiapkan permintaan reviu berikutnya, dan terus mendorong pimpinan fasilitas kesehatan dan institusi kesehatan, serta fakultas kedokteran untuk segera melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan agar anggaran tunggakan yang masih belum terbayar, dapat segera direviu kembali oleh BPKP,” imbuh Trisa.

Ruang lingkup reviu yang dilaksanakan BPKP meliputi tunggakan insentif nakes tahun 2020, khususnya insentif nakes yang dibayarkan melalui anggaran pemerintah pusat, sedangkan insentif yang dibayarkan melalui anggaran daerah, tidak termasuk reviu yang dilakukan oleh BPKP.

“BPKP mengharapkan kekurangan dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan dalam ketentuan pemberian insentif nakes, yang menjadi kriteria kunci dalam menghitung jumlah insentif nakes yang akan dibayarkan oleh pemerintah harus menjadi perhatian seluruh faskes [fasilitas kesehatan] dan institusi pengusul untuk dilengkapi sesuai peraturan yang berlaku, agar proses reviu berikutnya dapat berjalan lebih cepat sesuai harapan para nakes,” pungkasnya.

BPKP sendiri telah menyelesaikan reviu atas tunggakan insentif nakes penanganan COVID-19 untuk tahap awal. Berita Acara juga sudah disampaikan kepada Kemenkes pada 9 April lalu.

“Hasil reviu terhadap tunggakan insentif nakes tahun 2020 sudah diselesaikan, dan hasil reviu BPKP menyimpulkan bahwa sebagian dari total tunggakan yang ada telah memenuhi kelengkapan persyaratan formil untuk dibayarkan,” kata Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Kebencanaan BPKP Michael Rolandi.

Permintaan reviu tunggakan diajukan oleh Kemenkes kepada BPKP melalui surat tertanggal 11 Februari 2021, dan selanjutnya di tanggal 1 Maret 2021 dilakukan ekspose mengenai rincian tunggakan tersebut. Di tanggal yang sama, BPKP langsung bergerak cepat dengan menerbitkan surat tugas dan mulai melaksanakan tugas pengawasan.

Kelengkapan persyaratan dokumen formil atas tunggakan tersebut sangat bergantung pada kelengkapan dokumen dan data dukung dari faskes dan institusi yang mengusulkan. Oleh karena itu kata Michael, bagi faskes dan institusi yang belum memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, diharapkan agar segera melengkapi dokumen dan data dukung yang diperlukan.

“Laporan sudah kami terbitkan tanpa menunggu seluruh data lengkap, agar yang sudah lengkap dapat segera dipenuhi haknya, dan bagi yang masih kurang dapat segera dipenuhi kelengkapan dokumen yang diperlukan,” ujarnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 November 2025 23:32
Jepang Siapkan Reform Imigrasi, Sulsel Siapkan Talenta
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman menerima audiensi Konsulat Jenderal Jepang di Makassar, ...
Metro05 November 2025 22:40
Melinda Aksa: Lansia Adalah Sumber Inspirasi dan Pilar Keluarga Tangguh
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, mengajak kader PKK kecamatan dan kelurahan untuk terus berperan aktif da...
Metro05 November 2025 22:20
Sekda Sulsel Terima Tim Bank Dunia Bahas Pembiayaan Infrastruktur Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menerima kunjungan audiensi dari tim Bank Dunia (World Ba...
Daerah05 November 2025 21:39
Capaian UHC Pinrang Jadi Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Daerah terhadap Kesehatan Warga
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang ad...