Pedoman Rakyat, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri mengubah syarat perjalanan bagi pengguna moda transportasi udara antarwilayah di luar Jawa dan Bali. Kini, penumpang pesawat bisa melampirkan hasil tes rapid antigen.
Ketentuan baru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
“Untuk penumpang yang menggunakan pesawat terbang antarwilayah di luar Jawa dan Bali di samping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1),” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Safrizal ZA, Jumat (29/10/2021).
Baca Juga :
Menurut Safrizal, perubahan kebijakan ini setelah mempertimbangkan tiga hal. Pertama, karena masih sangat terbatasnya laboratorium Polymerase Chain Reaction (PCR) yang ada di kabupaten atau kota, terutama antarpulau di luar Jawa dan Bali.
Kedua, untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan, karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum. Ketiga, untuk proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru Covid-19.
Sementara untuk penumpang moda transportasi udara antarwilayah Jawa dan Bali tetap wajib melampirkan hasil tes PCR. Hanya saja masa berlaku hasil tesnya diperpanjang menjadi maksimal 3 x 24 jam, dari sebelumnya hanya 2 x 24 jam.
Perubahan aturan ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
“Ketentuan memuat perubahan yakni pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara harus menunjukkan PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali serta antarwilayah Jawa dan Bali. Di samping itu, setiap penumpang pesawat terbang harus sudah divaksin minimal dosis pertama dengan bukti vaksinasi yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi,” terangnya.
Safrizal menuturkan, perpanjangan masa hasil tes PCR ini menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet terbatas pada tanggal 25 Oktober 2021. Selain itu, perpanjangan masa hasil tes PCR untuk membantu kabupaten dan kota yang belum memiliki laboratorium PCR.
“Adanya kebijakan perpanjangan jangka waktu berlakunya PCR ini diharapakan dapat membantu kabupaten/kota yang belum memiliki lab PCR, sehingga harus membawa hasil tesnya ke kabupaten/kota lain dan berdampak pada durasi waktu penyelesaian hasil tes,” ujarnya.
Safrizal memastikan, syarat wajib tes PCR bagi pengguna moda transportasi udara antarJawa dan Bali akan dievaluasi secara berkala. Dia juga meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Meskipun kondisi Covid-19 di Indonesia sudah dikategorikan pada situasi yang rendah menurut standar WHO, namun pandemi Covid-19 belum selesai,” tegasnya.
Komentar