Kabur Saat Cari Barang Bukti, Pemuda Jeneponto Didor Polisi Usai Ngaku Curi 4 Kali

Nhico
Nhico

Rabu, 19 Agustus 2026 13:30

Kabur Saat Cari Barang Bukti, Pemuda Jeneponto Didor Polisi Usai Ngaku Curi 4 Kali

 

Pedomanrakyat.com, Jeneponto – Pengembangan kasus pencurian di Kabupaten Jeneponto berubah menjadi aksi kejar-kejaran setelah terduga pelaku Muh Nur Haikal (19) nekat melarikan diri saat dibawa polisi mencari barang bukti.

Pelarian itu berakhir setelah polisi melepaskan tembakan dan mengenai betis kaki kanan Haikal di wilayah Jeneponto, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman mengatakan, Haikal sebelumnya diamankan Tim URC Pegasus di Birangloe, Kelurahan Tonrokassi Barat, Kecamatan Tamalatea, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

“Pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, terduga pelaku meminta anggota untuk berhenti karena ingin buang air kecil. Namun, tiba-tiba dia memberontak, mendorong anggota dan berusaha melarikan diri,” kata Nurman.

Menurut Nurman, petugas sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Namun, terduga pelaku tetap berusaha kabur.

“Anggota sudah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tetapi tidak diindahkan. Sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.

Tembakan tersebut mengenai betis kaki kanan Haikal. Polisi kemudian membawanya ke RSUD Lanto Daeng Pasewang untuk mendapatkan perawatan medis.

“Setelah mendapat perawatan, yang bersangkutan dibawa kembali ke Polres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Haikal sebelumnya diduga terlibat pencurian di rumah Darmawati Mappaono (44), warga Kecamatan Tamalatea.

Dalam kasus tersebut, korban kehilangan tiga cincin emas, satu gelang emas, 80 sarung dan uang tunai Rp7 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp32 juta.

Dari hasil pemeriksaan, Haikal disebut mengaku telah melakukan pencurian di lokasi yang sama sebanyak empat kali.

“Dia mengaku hasil dari penjualan barang curian tersebut digunakan untuk membeli narkotika dan dipergunakan untuk judi online,” ungkap Nurman.

Polisi juga menyebut Haikal merupakan residivis dan pernah melakukan pencurian dengan modus membobol toko serta pencurian pakaian dan sarung.

Saat ini, polisi masih mencari sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Haikal dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro09 Oktober 2026 22:24
Pemkab Pinrang Siapkan Nomor Darurat 112, Respons Cepat Bencana dan Kegawatdaruratan
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang mulai mematangkan persiapan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 untuk memud...
Metro09 Oktober 2026 21:21
Terima Komisi VII DPR RI, Andi Sudirman Perjuangkan Dukungan untuk 3 Juta UMKM Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menerima kunjungan kerja dalam rangka kunjungan kerja reses Komis...
Metro09 Oktober 2026 20:24
Dari Makassar, 500+ Pemimpin Lintas Sektor Membahas Masa Depan Kepemimpinan Indonesia
Pedomanrakyat.com, Makassar – Lebih dari 500 pemimpin dan profesional dari berbagai sektor berkumpul di Makassar Leadership Summit (MLS) 2026 di...
Metro09 Oktober 2026 19:27
Munafri Minta Dukungan Pusat Perkuat Industri, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan sejumlah aspirasi pembangunan Kota Makassar kepada Komisi VII ...