Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, menegaskan bahwa, tidak ada pungutan liar dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Muh Hatim kepada pedomanrakyat.com, saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2022) lalu.
“Kami tegaskan bahwa segala dokument pengurusan di Dukcapil biayanya nol rupiah atau tidak dipungut biaya,” tegas Hatim.
Baca Juga :
Olehnya itu, apabila masyarakat menemukan ada petugas di kecamatan meminta biaya atau melakukan pungutan liar (Pungli) maka segera melapor.
“Jadi segera laporkan ke kantor apabila ada petugas di Kecamatan yang melakukan pungli saat pembuatan KTP ataupun dokumen kependudukan lainnya,” tutur Hatim.
Sementara itu, terkait dengan kekosongan Blangko KTP. Menurutnya, saat ini di Pusat juga kosong, otomatis dampaknya sampai ke kabupaten kota.
“Karena perencanaan pengadaanya bukan di kita. Tapi di kemendagri khususnya di Dirjen Dukcapil,” tutupnya.
Komentar