Pedomanrakyat.com, Minahasa – Tim Opsnal dan Buser Polresta Manado telah mengamankan seorang warga di salah satu desa di Kabupaten Minahasa berinisial JR (62).
Kakek itu diamankan karena diduga telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
“Pria ini diamankan polisi karena diduga telah melakukan persetubuhan berulang kali terhadap anak kandungnya sendiri, yang masih di bawah umur sejak akhir tahun 2020 hingga Maret 2022,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast dalam keterangannya, Jumat (18/3).
Komentar