Kamran Minta Penyelenggara Pilkada Sungguh-Sungguh Perhatikan DPT

Nhico
Nhico

Kamis, 23 Mei 2024 22:18

Kamran Muchtar Podomi.(F-INT)
Kamran Muchtar Podomi.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Kamran Muchtar Podomi, meminta penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan Pilkada Serentak 2024 dengan baik.

Penyelenggara dihimbau untuk memperhatikan daftar pemilih tetap (DPT), rekrutmen tenaga ad hoc, hingga mekanisme pemungutan suara ulang (PSU).

“Kan DPS Pilkada bersumber dari DPT Pilpres. Nah jangan sampai selisihnya terlalu jauh sehingga memicu perdebatan baru. Ini tentu sangat tergantung pada proses coklit (pencocokan dan penelitian) data yang dilakukan di bawah,” ujar Kamran dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan para pejabat eselon I Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Jakarta, Rabu (22/5).

Terkait perekrutan petugas ad hoc, Kamran meminta KPU dan Bawaslu memperketat syarat pendaftaran. Seperti penempatan petugas di kecamatan sesuai domisili orang tersebut.

“Sebaiknya ad hoc ini orangnya harus di kecamatan yang bersangkutan. Tidak boleh kita menempatkan orang di luar kecamatan yang bersangkutan,” tandasnya.

Kamran mencontohkan, ada beberapa cara untuk memainkan peraturan yang ada. Seperti berpindah KTP ke kecamatan atau daerah lain yang hendak oknum tersebut mendaftar sebagai petugas ad hoc.

“Biasanya ini KTP juga bisa dimainkan, enam bulan sebelumnya ganti KTP. Nah oleh sebab itu perlu diatur. Jangan sampai ada masalah. Kalau KTP baru enam bulan pasti ada soal itu. Harus satu tahun minimal supaya benar-benar ad hoc ini ada di kecamatan itu dan dia menjadi pelaksana atau pengawas,” imbuhnya.

Selanjutnya Kamran juga berharap agar Bawaslu di daerah diberikan kewenangan lebih jika menemukan pelanggaran pemilu. Termasuk kewenangan dalam menentukan diadakannya pemungutan suara ulang (PSU).

Menurutnya, Bawaslu harus independen dan bersifat eksekutorial. Fakta di lapangan, lanjut Kamran, Bawaslu harus berkoordinasi dengan kepala daerah, dan berbagai pihak untuk memutuskan sesuatu jika terjadi pelanggaran.

“Bawaslu itu eksekutorial untuk melaksanakan PSU. Maka domainnya harus Bawaslu. Biasanya teman-teman di daerah, telepon dulu bupati, telepon dulu sana-sini. Nah ini yang tidak bagus. Domain Bawaslu ini harus diberikan kewenangan lebih kuat,” tukas legislator dari Dapil Sulawesi Utara tersebut.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah16 April 2025 20:36
Terima Masyarakat Dusun Palelleng, Bupati Irwan Tegaskan Komitmennya Terhadap Pembangunan Infrastruktur
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Bupati Pinrang H.A. Irwan Hamid, S.Sos menerima perwakilan masyarakat Dusun Palelleng, Desa Kaseralau, Kecamatan Batula...
Daerah16 April 2025 20:05
Bupati Jeneponto Hadiri Pengukuhan Guru Profisional Dalam Jabatan Batch 2 Tahun 2024
Pedomanrakyat.com, Jeneponto – Pemerintah Kabupaten Jeneponto bersama Kementerian Agama menggelar Pengukuhan Guru Profesional Dalam Jabatan Batc...
Daerah16 April 2025 19:41
Tindak Lanjuti Arahan Bupati, Satpol PP Sidrap Sisir Kost dan Kafe
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Menindaklanjuti arahan Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat bergerak ce...
Daerah16 April 2025 19:06
Bupati dan Wabup Pinrang Hadiri Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD atas LKPJ TA 2024
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Bupati Pinrang H.A. Irwan Hamid, S.Sos menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinra...