Kamran Minta Penyelenggara Pilkada Sungguh-Sungguh Perhatikan DPT

Nhico
Nhico

Kamis, 23 Mei 2024 22:18

Kamran Muchtar Podomi.(F-INT)
Kamran Muchtar Podomi.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Kamran Muchtar Podomi, meminta penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan Pilkada Serentak 2024 dengan baik.

Penyelenggara dihimbau untuk memperhatikan daftar pemilih tetap (DPT), rekrutmen tenaga ad hoc, hingga mekanisme pemungutan suara ulang (PSU).

“Kan DPS Pilkada bersumber dari DPT Pilpres. Nah jangan sampai selisihnya terlalu jauh sehingga memicu perdebatan baru. Ini tentu sangat tergantung pada proses coklit (pencocokan dan penelitian) data yang dilakukan di bawah,” ujar Kamran dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan para pejabat eselon I Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Jakarta, Rabu (22/5).

Terkait perekrutan petugas ad hoc, Kamran meminta KPU dan Bawaslu memperketat syarat pendaftaran. Seperti penempatan petugas di kecamatan sesuai domisili orang tersebut.

“Sebaiknya ad hoc ini orangnya harus di kecamatan yang bersangkutan. Tidak boleh kita menempatkan orang di luar kecamatan yang bersangkutan,” tandasnya.

Kamran mencontohkan, ada beberapa cara untuk memainkan peraturan yang ada. Seperti berpindah KTP ke kecamatan atau daerah lain yang hendak oknum tersebut mendaftar sebagai petugas ad hoc.

“Biasanya ini KTP juga bisa dimainkan, enam bulan sebelumnya ganti KTP. Nah oleh sebab itu perlu diatur. Jangan sampai ada masalah. Kalau KTP baru enam bulan pasti ada soal itu. Harus satu tahun minimal supaya benar-benar ad hoc ini ada di kecamatan itu dan dia menjadi pelaksana atau pengawas,” imbuhnya.

Selanjutnya Kamran juga berharap agar Bawaslu di daerah diberikan kewenangan lebih jika menemukan pelanggaran pemilu. Termasuk kewenangan dalam menentukan diadakannya pemungutan suara ulang (PSU).

Menurutnya, Bawaslu harus independen dan bersifat eksekutorial. Fakta di lapangan, lanjut Kamran, Bawaslu harus berkoordinasi dengan kepala daerah, dan berbagai pihak untuk memutuskan sesuatu jika terjadi pelanggaran.

“Bawaslu itu eksekutorial untuk melaksanakan PSU. Maka domainnya harus Bawaslu. Biasanya teman-teman di daerah, telepon dulu bupati, telepon dulu sana-sini. Nah ini yang tidak bagus. Domain Bawaslu ini harus diberikan kewenangan lebih kuat,” tukas legislator dari Dapil Sulawesi Utara tersebut.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah17 Juli 2026 14:23
Jalan Kuri Caddi Maros Mulai Dikerjakan, Anggaran Capai Rp1,18 Miliar
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros mulai merealisasikan program peningkatan infrastruktur jalan pada 2026. Salah satunya mela...
Daerah17 Juli 2026 14:04
Pemkab Luwu Timur Tingkatkan Budaya Siaga Bencana Lewat Sosialisasi KIE
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus memperkuat upaya peningkatan kes...
Politik17 Juli 2026 13:12
Amirullah Nur Saenong Resmi Bergabung SOKSI, Andi Patarai: Sebuah Kehormatan bagi Kami
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinamika menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan terus menghangat. Mantan Ketua DPC Partai ...
Metro17 Juli 2026 13:09
Wali Kota Tasming Hamid Bangga, Dua Pelajar Parepare Siap Harumkan Nama Indonesia di Ajang Internasional Panama
Pedomanrakyat.com, Parepare – Prestasi membanggakan kembali diraih dunia pendidikan Kota Parepare. Dua siswa SD Hafidz Al Qurbah Parepare dipercaya ...