Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Koata Makassar mengeluarkan surat edaran Nomor : 011/48/S.Edar/BU//2022 terkait penutupan sementara Kantor Balai Kota Makassar dikarenakan ada beberapa ASN yang terkonfirmasi Covid-19, Jumat (11/02/2022).
Diketahui, penutupan sementara Kantor Balai Kota Makassar ini berlangsung 3 hari, yakni dari tanggal 14 hingga 16 Februari 2022 mendatang.
Melalui surat edaran ini, maka seluruh kepala SKPD dan bagian yang berkantor di Kantor Balai Kota Makassar diminta untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
Baca Juga :
1. Menghentikan / menutup sementara seluruh kegiatan perkantoran di Kantor Balaikota Makassar.
2. Selama penghentian sementara, BPBD Kota Makassar melakukan penyiapan dan penyemprotan dengan menggunakan cairan disinfektan di seluruh Kantor Balaikota Makassar.
3. Seluruh ASN dan NON ASN tetap mengaktifkan alat komunikasi agar tetap dapat melakukan koordinasi.
4. Sebelum meninggalkan ruangan masing-masing agar mematikan peralatan elektronik untuk menghemat dan menghindari bahaya kebakaran.
5. SATPOL PP menjaga / mengawasi keamanan lingkungan Kantor Balai Kota.
6. Himbauan ini berlaku mulai tanggal 14 s/d 16 Februari 2022 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
Itulah isi dari surat edaran ini yang diterbitkan pada Kamis, 10 Februari 2022 kemarin.
Komentar