Rifqinizamy Tegaskan Perlu Hukum Acara Kepemiluan untuk Cegah PSU Berulang

Nhico
Nhico

Rabu, 21 Mei 2025 10:44

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendorong Presiden Prabowo Subianto menunjuk penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Hal itu untuk mencegah kekosongan kepemimpinan di tengah pemungutan suara ulang (PSU) berulang di wilayah itu karena kasus politik uang.

“Semua paslon melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ya sudah serahkan pada Presiden untuk menunjuk penjabat kepala daerah. Itu juga dalam tanda kutip sanksi secara politik kepada para politisi di daerah itu,” kata Rifqi, sapaan Rifqinizamy, Senin (19/5/2025).

Menurut legislator Partai NasDem itu, kejadian di Barito Utara tidak diperlukan PSU kembali. Dia menilai Mahkamah Konstitusi (MK) mestinya memutuskan mendiskualifikasi kedua pasangan calon sejak awal.

“Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematif, dan masif, harusnya diskualifikasi aja dari awal,” tegasnya .

Lebih lanjut Rifqi mengusulkan pembentukan hukum acara tersendiri untuk mengatur soal sengketa pemilu. Produk hukum itu diperlukan supaya MK tidak terus-menerus memutuskan PSU.

“Kita harus bikin hukum acara sengketa pemilu, yang menurut saya menjadi lex specialis dari kewenangan Mahkamah Konstitusi, khusus terkait dengan penanganan sengketa kepemiluan. Ini penting agar tidak mudah MK memutuskan PSU, apalagi PSU di atas PSU,” tegas Rifqi.

Menurutnya, PSU yang berulang akan sangat membebani keuangan daerah. Terlebih, kemampuan keuangan di setiap daerah berbeda.

“Anggaran ini sudah terbatas, sekarang dipaksa lagi untuk menangani PSU. Banyak sekali urusan pelayanan publik yang harus dalam tanda kutip dikalahkan hanya untuk kita membiayai PSU-PSU ini,” tukasnya.

MK mendiskualifikasi semua pasangan calon (paslon) pada Pilkada Barito Utara, yakni H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. Mereka terbukti melakukan politik uang. MK juga memerintahkan agar dilaksanakan PSU dengan paslon yang baru.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 08:02
Respon Rekomendasi DPRD, RSUD Haji Makassar Fokus Benahi Layanan Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi terhadap kinerja RSUD Haji Makassar dalam pembahasan...
Metro16 April 2026 23:24
Pendekatan Humanis Berbuah Hasil, PKL di BTP Bongkar Lapak Mandiri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang poros BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kamis (16/4/2026),...
Metro16 April 2026 23:03
Bahas LKPJ hingga Larut Malam, Komisi E Tegaskan Kesehatan Masyarakat Tak Boleh Dikompromi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel...
Metro16 April 2026 22:40
Sekda Sulsel Buka High Level Meeting TP2DD 2026, Dorong Sinergi Optimalkan Pajak Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, membuka secara resmi High Level Meeting dan Asistensi C...