Pedoman Rakyat, Makassar- Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar kini sudah mengamankan pria berinisial AM (34) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fatur Rakhman mengatakan, AM dibekuk di rumahnya yang juga merupakan tempat kejadian perkara kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga itu. Dia bilang pihaknya bergerak cepat usai mendapat laporan dari korban didampingi kakeknya.
“Jadi kami mengamankan satu orang laki-laki yang diduga keras sebagai pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak kandung. Inisial AM, pekerjaan montir di rumahnya ada bengkelnya,” kata Jamal di Mapolrestabes Makassar, Jumat (25/6/2021) malam.
Baca Juga :
Kata Jamal, AM mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap anaknya yang masih duduk di kelas 3 Sekolah Dasar (SD) tersebut.
“Korban dianiaya menggunakan ikat pinggang pada bagian punggung, paha dan kakinya. Korban anak ke empat dari lima bersaudara,” ungkap mantan Kapolsek Panakkukang itu.
Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2005 itu menjelaskan, penganiayaan tersebut dilakukan hanya karena persoalan sepele. AM disebutkan kesal lantaran tidak mengindahkan perintah neneknya untuk menjaga adiknya yang berusia 5 tahun.
“Namun karena korban sedang mengerjakan tugas dari sekolahnya, sehingga tidak mengindahkan (suruhan neneknya). Kemudian hal itu diketahui oleh ayah kandungnya yaitu pelaku sendiri sehingga pelaku merasa jengkel dan menganiaya korban,” tuturnya.
Terpisah, Kanit PPA Polrestabes Makassar, AKP Ismail menyatakan, korban oleh pihaknya telah dilakukan proses visum. Hasil visum nantinya akan jadi salah satu alat bukti untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Dia memastikan setelah pengumpulan bahan dan keterangan penyelidikan selesai. “Sama hasil visum juga sudah keluar, kita akan tingkatkan perkara ke tahap penyidikan dan langsung kita amankan terlapornya,” tandas Ismail.
Komentar