Kapok, Dosen Cabul Divonis Enam Tahun

Nhico
Nhico

Kamis, 25 November 2021 15:25

Kapok, Dosen Cabul Divonis Enam Tahun

Pedoman Rakyat, Jember – Sidang lanjutan kasus pencabulan dengan terdakwa RH, oknum Dosen Universitas Jember kembali digelar di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (24/11/2021).

Dalam sidang putusan itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara serta denda Rp 50 juta rupiah subsider 4 bulan penjara kepada RH, karena terbukti secara sah bersalah telah melakukan tindakan cabul terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

“Majelis Hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Terdakwa RH dipotong masa penahanan serta denda lima puluh juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jember, Sigit Triatmodjo, Rabu (24/11/2021).

Dalam sidang yang digelar, Ketua Majelis Hakim, Totok Yanuarto menyatakan, RH terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas vonis itu, Terdakwa RH melalui kuasa hukumnya masih menyatakan masih akan mempertimbangkan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember.

“Tadi dari kuasa hukum masih mempertimbangkan hasil putusannya dan ada waktu sekitar tujuh hari kedepan bagi terdakwa untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut,” jelas Sigit.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara itu menuntut RH, delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan penjara.

RH dinilai terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap keponakannya yang masih dibawah umur.

Kasus itu terjadi sebanyak dua kali, yakni pada akhir Februari dan 26 Maret 2021. Perbuatan cabul RH terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya melalui media sosial.

Mengetahui hal itu, Keluarga korban merasa tak terima hingga melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian Polres Jember.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro19 Januari 2025 17:56
Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Pimpin Rakor Satgas Swasembada Pangan dengan Kepala Daerah se-Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Fadjry Djufry memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh jajaran Badan Stand...
International19 Januari 2025 15:25
Hamas Belum Beri Nama Sandera yang Dibebaskan, Israel Ancam Tunda Gencatan Senjata
Pedomanrakyat.com, Israel – Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengancam akan menunda gencatan senjata di Gaza, Palestina. Dia meminta Ha...
Nasional19 Januari 2025 15:03
Rieke PDIP Berang Pergub soal Poligami ASN Diteken Jelang Pelantikan Pram-Rano: Cari Pembenaran Buat Diri Sendiri?
Pedomanrakyat.com, jakarta – Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka berang melihat Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai poligami diteken...
Nasional19 Januari 2025 14:54
Polisi: Notifikasi Tilang ETLE Akan Dikirim Lewat Pesan WhatsApp
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Polda Metro Jaya tidak akan melakukan tilang manual mulai pekan depan, dan penindakan pelanggaran lalu lintas akan ...