Kapok, Dosen Cabul Divonis Enam Tahun

Nhico
Nhico

Kamis, 25 November 2021 15:25

Kapok, Dosen Cabul Divonis Enam Tahun

Pedoman Rakyat, Jember – Sidang lanjutan kasus pencabulan dengan terdakwa RH, oknum Dosen Universitas Jember kembali digelar di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (24/11/2021).

Dalam sidang putusan itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara serta denda Rp 50 juta rupiah subsider 4 bulan penjara kepada RH, karena terbukti secara sah bersalah telah melakukan tindakan cabul terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

“Majelis Hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Terdakwa RH dipotong masa penahanan serta denda lima puluh juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jember, Sigit Triatmodjo, Rabu (24/11/2021).

Dalam sidang yang digelar, Ketua Majelis Hakim, Totok Yanuarto menyatakan, RH terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas vonis itu, Terdakwa RH melalui kuasa hukumnya masih menyatakan masih akan mempertimbangkan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember.

“Tadi dari kuasa hukum masih mempertimbangkan hasil putusannya dan ada waktu sekitar tujuh hari kedepan bagi terdakwa untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut,” jelas Sigit.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara itu menuntut RH, delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan penjara.

RH dinilai terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap keponakannya yang masih dibawah umur.

Kasus itu terjadi sebanyak dua kali, yakni pada akhir Februari dan 26 Maret 2021. Perbuatan cabul RH terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya melalui media sosial.

Mengetahui hal itu, Keluarga korban merasa tak terima hingga melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian Polres Jember.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro11 Februari 2026 16:34
Munafri-Aliyan Kompak Hadiri Peresmian Rebound Padel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Makassar Munafri Aliyah Mustika Ilham meresmikan Lapa...
Ekonomi11 Februari 2026 15:25
Aliyah Mustika Ilham Terima Audiensi HPFI Sulsel, Bahas Penguatan UMKM Florist
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham menerima audiensi Himpunan Pengusaha Florist Indonesia (HPFI) Sulaw...
Ekonomi11 Februari 2026 15:08
Tanpa Kenaikan, Belanja ASN Maros 2026 Tetap di Kisaran Rp600 Miliar
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemkab Maros mengalokasikan hampir Rp600 miliar untuk belanja pegawai pada 2026. Anggaran tersebut mencakup gaji dan ...
Metro11 Februari 2026 14:55
Pemprov Sulsel Kaji Pendekatan Fasilitasi Dialog Terkait Aspirasi Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) tengah melakukan kajian terhadap wacana pembentukan satuan k...