Kapok, Dosen Cabul Divonis Enam Tahun

Nhico
Nhico

Kamis, 25 November 2021 15:25

Kapok, Dosen Cabul Divonis Enam Tahun

Pedoman Rakyat, Jember – Sidang lanjutan kasus pencabulan dengan terdakwa RH, oknum Dosen Universitas Jember kembali digelar di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (24/11/2021).

Dalam sidang putusan itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara serta denda Rp 50 juta rupiah subsider 4 bulan penjara kepada RH, karena terbukti secara sah bersalah telah melakukan tindakan cabul terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

“Majelis Hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Terdakwa RH dipotong masa penahanan serta denda lima puluh juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jember, Sigit Triatmodjo, Rabu (24/11/2021).

Dalam sidang yang digelar, Ketua Majelis Hakim, Totok Yanuarto menyatakan, RH terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas vonis itu, Terdakwa RH melalui kuasa hukumnya masih menyatakan masih akan mempertimbangkan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember.

“Tadi dari kuasa hukum masih mempertimbangkan hasil putusannya dan ada waktu sekitar tujuh hari kedepan bagi terdakwa untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut,” jelas Sigit.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara itu menuntut RH, delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan penjara.

RH dinilai terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap keponakannya yang masih dibawah umur.

Kasus itu terjadi sebanyak dua kali, yakni pada akhir Februari dan 26 Maret 2021. Perbuatan cabul RH terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya melalui media sosial.

Mengetahui hal itu, Keluarga korban merasa tak terima hingga melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian Polres Jember.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2025 22:31
Aliyah Mustika Ilham: dr. Abdul Azis Adalah Simbol Ketulusan dan Pengabdian
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri ceramah dan doa bersama mengenang aktivis kemanusiaan sekalig...
Metro04 November 2025 21:29
Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Provi...
Daerah04 November 2025 20:30
Pemkab Luwu Timur Gandeng Briton Cambridge Kembangkan Sekolah dan BLK Bertaraf Internasional
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Briton English E...
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...