Kapok, Terlibat Jual- Beli Ganja Penyanyi Rap ‘Neo’ Indra Derryanto Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Nhico
Nhico

Minggu, 08 Agustus 2021 14:10

Anggota grup rap NEO, Indra Derryano alias ID, yang ditangkap polisi terkait penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja.
Anggota grup rap NEO, Indra Derryano alias ID, yang ditangkap polisi terkait penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja.

Pedoman Rakyat, Makassar- Artis atau penyanyi yang merupakan salah satu anggota grup rap NEO, Indra Derryano alias ID, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja.

Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Kombes Pol Azis Andriansyah mengungkapkan, bahwa ID beserta dua rekannya yakni RS dan HB dikenakan pasal berlapis.

“Adapun ancaman hukuman dari beberapa pasal yang kita sangkakan adalah minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” ungkapnya di Mapolres Metro Jaksel, Sabtu (7/8/2021).

Adapun pasal-pasal yang dikenakan tersebut, Azis menyebutkan, yaitu pasal 114, pasal 111 ayat 1 dan pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Garis singkatnya, ada yang melakukan jual beli, ada yang memiliki dan ada juga yang pemufakatan jahat untuk melakukan peredaran atau jual beli narkotika jenis ganja tersebut,” ujarnya.

Saat ini, ID beserta dua rekannya tersebut ditahan di Rutan Polres Metro Jaksel sembari menunggu proses pemberkasannya rampung.

Dari tangan ketiganya, Polres Metro Jaksel mengamankan barang bukti ganja seberat 59,8 gram.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 Januari 2025 22:34
Bareng PMI Makassar, CitraCosmetic Sungguminasa Sukses Gelar Donor Darah
Pedomanrakyat.com, Makassar – CitraCosmetic Sungguminasa bersama Palang Merah Indonesia (PMI) Makassar kembali menggelar aksi sosial donor darah pad...
Nasional04 Januari 2025 14:27
Prabowo Mulai Hapus Utang Kredit Macet UMKM, Cek Tahapan dan Sasarannya
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto akan memulai realisasi program penghapusan piutang macet bagi usaha mikro, kecil dan mene...
Ekonomi04 Januari 2025 13:51
Jangan Sampai Terjebak, Ini Daftar Lengkap 97 Pinjol Resmi OJK Terbaru Berlaku Januari 2025
Pedomanrakyat.com, jakarta – Perusahaan fintech lending peer-to-peer (P2P) atau dikenal sebagai pinjaman online (pinjol) yang resmi di Indonesia...
Politik04 Januari 2025 13:39
Kuasa Hukum Andalan Hati Siapkan Bukti Akurat Back-up KPU Sulsel Lawan Gugatan Danny-Azhar di MK
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel peraih suara tertinggi, Andi Sudirman Sulaiman dan ...