Kapok, Terlibat Jual- Beli Ganja Penyanyi Rap ‘Neo’ Indra Derryanto Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Nhico
Nhico

Minggu, 08 Agustus 2021 14:10

Anggota grup rap NEO, Indra Derryano alias ID, yang ditangkap polisi terkait penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja.
Anggota grup rap NEO, Indra Derryano alias ID, yang ditangkap polisi terkait penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja.

Pedoman Rakyat, Makassar- Artis atau penyanyi yang merupakan salah satu anggota grup rap NEO, Indra Derryano alias ID, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja.

Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Kombes Pol Azis Andriansyah mengungkapkan, bahwa ID beserta dua rekannya yakni RS dan HB dikenakan pasal berlapis.

“Adapun ancaman hukuman dari beberapa pasal yang kita sangkakan adalah minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” ungkapnya di Mapolres Metro Jaksel, Sabtu (7/8/2021).

Adapun pasal-pasal yang dikenakan tersebut, Azis menyebutkan, yaitu pasal 114, pasal 111 ayat 1 dan pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Garis singkatnya, ada yang melakukan jual beli, ada yang memiliki dan ada juga yang pemufakatan jahat untuk melakukan peredaran atau jual beli narkotika jenis ganja tersebut,” ujarnya.

Saat ini, ID beserta dua rekannya tersebut ditahan di Rutan Polres Metro Jaksel sembari menunggu proses pemberkasannya rampung.

Dari tangan ketiganya, Polres Metro Jaksel mengamankan barang bukti ganja seberat 59,8 gram.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro02 Februari 2026 23:06
Pimpin Rapat Perdana, Salim Basmin Tekankan Diskominfo Sulsel Perkuat Sinergi Media dan OPD
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sul...
Politik02 Februari 2026 22:33
Bawaslu Sulsel Matangkan Program 2026, Optimalkan Kinerja di Tengah Keterbatasan Anggaran
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan program dan anggaran Tahun 2026 pada Senin (2/2/2026). Ra...
Berita02 Februari 2026 21:34
Kantongi SK Bupati, Lokasi CSR Aksi Mangrove Lestari KALLA Resmi Jadi Kawasan Konservasi
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Program Corporate Social Responsibility (CSR) KALLA, Aksi Mangrove Lestari di Kelurahan Tekolabbua kini memasuki fase b...
Metro02 Februari 2026 20:24
Komisi E DPRD Sulsel Terima Aduan Syamsuriati, Tegaskan Putusan Pengadilan Tetap Jadi Acuan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menerima aspirasi dan pengaduan masyarakat dari Syamsuriati, mantan Aparat...