Pedomanrakyat.com, Jakarta, – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit resmi melakukan mutasi terhadap 24 anggota polisi yang terbukti melakukan pelanggaran etik di kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022 yang ditandatangani AS SDM polri Irjen Pol Wahyu Widada.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan 24 personel kepolisian itu terdiri dari Perwira Menengah (Pamen) hingga Tamtama yang diduga melanggar etik dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga :
Iya betul semua itu hasil rekomendasi Inspektorat Khusus,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa (23/8).
Dalam Surat Telegram tersebut diketahui 24 personel kepolisian yang dimutasikan terdiri dari 4 Kombes; 5 AKBP; 2 Kompol; 4 AKP; 2 IPTU; 1 IPDA; 1 Bripka; 1 Brigpol; 2 Briptu; dan 2 Bharada.
Adapun berdasarkan satuan kerjanya, 24 personel di atas terdiri dari 10 personel Divisi Propam Polri, 2 personel Bareskrim Polri, 2 personel Korbrimob BKO Propam Polri, 9 personel Polda Metro Jaya dan Polres Jaksel, dan 1 personel Polda Jateng BKO Propam.
Kabag Penum Polri Kombes Nurul Azizah kemudian membeberkan daftar anggota polisi yang dimutasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan eks Kadiv Propam Irjen Fery Sambo.
Komentar