Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku mendengar kabar bahwa Brigjen Endar Priantoro akan menggugat pencopotan yang dilakukan KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Listyo mengatakan langkah tersebut diambil Endar beriringan dengan laporan yang dilayangkan ke Dewan Pengawas KPK.
“Yang bersangkutan saat ini sedang memperjuangkan haknya melalui Dewas. Dan kami dengar juga akan menggunakan haknya melalui PTUN, tentunya kami menunggu hasil itu semua,” ujar Listyo dalam konferensi pers usai rapat di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (12/4).
Baca Juga :
Listyo menegaskan dirinya sudah mengirim surat agar Brigjen Endar tetap berada di KPK sebagai direktur penyelidikan. Karena itu, menurut dia, Endar masih jadi bagian dari KPK.
Listyo pun menyatakan Polri tidak akan ikut campur perihal kisruh yang terjadi di internal KPK.
Komentar