Pedomanrakyat.com, Jakarta – Polri tengah mempertimbangkan mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pelanggar lalu lintas.
Hal itu diwacanakan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo ketika melihat tingginya angka pelanggaran lalu lintas di jalan raya yang terpantau sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Setelah penerapan sistem ETLE, Sigit mengaku mendapat informasi, Kakorlantas Polri juga tengah menyusun demerit system, yakni memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada.
Baca Juga :
“Tolong betul-betul nanti dihitung, dievaluasi, sehingga kemudian seandainya ini ter-capture- oleh ETLE di situ betul-betul dijelaskan bahwa pelanggaran yang saudara lakukan akan berpotensi memunculkan poin, dan poin ini akan berdampak terhadap potensi SIM bisa dicabut. Jadi, hal tersebut tolong disosialisasikan,” kata Sigit dalam Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68, Senin (26/9/2023).
Melalui sistem poin, akan ada tingkatan pelanggaran yang tercatat oleh sistem.
Semakin banyak melakukan pelanggaran, maka poinnya bakal terus bertambah.
Jika sudah melalui poin tertentu, Polisi bisa mencabut SIM pelanggar lalu lintas tersebut.
“Karena harapan kita bukan karena kita pengin memberikan poin, tapi bagaimana supaya masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas. Jadi ini dipersiapkan. Saya kira bagus, namun sosialisasinya juga harus kuat sehingga kemudian pada saat mendapatkan poin yang kemudian berdampak terhadap risiko pencabutan (SIM), ini bisa diterima dengan baik. Jadi hal-hal tersebut tolong disosialisasikan,” ucapnya.
Sebelum menerapkan sistem poin tersebut, polisi harus memastikan bahwa masyarakat sudah tersampaikan dengan baik soal rencana penerapan sistem ini sehingga tidak menimbulkan syok ketika jadi diterapkan.
Komentar