Waspada, Motor Bisa Langsung Disita Polisi Kalau Enggak Dilengkapi Ini

Nhico
Nhico

Selasa, 16 September 2025 15:37

Waspada, Motor Bisa Langsung Disita Polisi Kalau Enggak Dilengkapi Ini

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ternyata motor bisa disita oleh Polisi jika saat mengendarai di jalan raya tidak lengkap syaratnya.

Sesuai dengan Pasal 32 ayat 6 PP No.80/2012 bikers yang riding tanpa memiliki SIM, STNK dan TNKB alias pelat nomer Polisi berhak menyita motor yang sedang dikendarai.

Ya jelas bro, kalau motor tidak dilengkapi STNK dan TNKB alias pelat nomer dianggap tidak ada kejelasan pemilik sehingga bisa dianggap motor curian.

Tapi kalau ada STNK dan TNKB alias pelat nomer juga bisa disita Polisi?

Bisa bro, sesuai dengan bunyi Pasal 32 ayat 6 PP No.80/2012, STNK dan TNKB alias pelat nomer yang masa berlakunya telah habis.

Walaupun STNK dan TNKB alias pelat nomernya asli tapi masa berlakunya habis tetap melanggar aturan.

Sesuai dengan aturan STNK berlaku selam 5 tahun sama dengan TNKB alias pelat nomer, hanya saja PKBnya dibayar tiap tahun.

Untuk SAIM juga sama berlaku selama 5 tahun tetapi tidak ada pembayaran pajak untuk SIM yang dimilik.

Biaya yang dikeluarkan untuk SIM C hanya saat permohonan awal sebesar Rp 130 ribu dan perpanjangan SIM tiap 5 tahun siapkan kocek Rp 75 ribu.

Biasakan lengkapi syarat syarat sebelum riding bro, jika tidak bisa-bisa motornya bisa disita.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 11:04
Atlet dan Pelatih Punya Keluhan? KONI Makassar Buka Saluran Pengaduan, Catat Nomornya!
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar membuka layanan pengaduan bagi atlet dan pelatih menjelang Pek...
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...