Awas Salah Kaprah! Tak Ada Penyitaan saat Ditilang Buat Kendaraan yang STNK Mati 2 Tahun, Begini Penjelasannya

Nhico
Nhico

Jumat, 21 Maret 2025 10:08

Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Awas salah kaprah dengan aturan STNK mati 2 tahun data kendaraan dihapus dan bisa disita. Begini penjelasan soal aturan tersebut.

Viral di media sosial aturan tilang 2025 yang menyebutkan kendaraan disita bila STNK mati dua tahun. Dalam narasi yang viral itu disebutkan juga bahwa aturan penyitaan dilakukan saat tilang bila STNK kedapatan mati dua tahun. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar tersebut.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso menegaskan kabar viral yang beredar itu tidak benar.

Slamet lebih lanjut menjelaskan STNK harus disahkan setiap tahun. Kalaupun kedapatan belum membayar pajak, maka akan dilakukan penilangan tanpa penyitaan.

“Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat,” kata Slamet dikutip detikNews.

Lebih lanjut Slamet menyebut bahwa STNK yang belum disahkan selama dua tahun tak membuat data kendaraan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

Sebagai informasi, dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 1 dijelaskan data kendaraan memang bisa dihapus atas dasar dua faktor yaitu

a. Permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

Kemudian pada pasal 74 ayat 2 disebutkan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan jika:

– kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
– pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK

Pada pasal 74 ayat 3 diterangkan, data kendaraan yang sudah dihapus seperti disebutkan pada ayat 1, tidak dapat diregistrasi kembali. Artinya, kendaraan itu sudah tak terdaftar. Tapi data kendaraan itu tak serta merta dihapus.

Ada Peringatan Sebelum Data Kendaraan Dihapus

Mengacu pada Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 pasal 85 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan masih diberi kesempatan untuk membayar pajak agar data kendaraannya tidak dihapus. Berikut bunyi aturannya.

1. Sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (3), Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan:
a. peringatan pertama, 3 bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor
b. peringatan kedua untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan, dan
c. peringatan ketiga untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan
2. Dalam hal pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan dalam jangka waktu 1 bulan sejak peringatan ketiga, dilakukan penghapusan Regident Ranmor
3. Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual atau elektronik

 

 Komentar

Berita Terbaru
Politik08 Oktober 2026 22:28
Bawaslu Sulsel Dorong Kampus Jadi Ruang Edukasi Politik dan Pengawasan Pemilu
Pedomanrakyt.com, Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan memperkuat kerja sama dengan Fakultas Ushuluddin dan Filsa...
Metro08 Oktober 2026 21:24
Ashabul Kahfi Apresiasi Program MYP: Ini Sejarah, Pemprov Sulsel Bangun Jalan Beton setebal 40 cm
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua DPW PAN Sulawesi Selatan yang juga Anggota Komisi X DPR RI, Ashabul Kahfi, mengapresiasi program Multi Years...
Olahraga08 Oktober 2026 20:25
FPTI Makassar Kembali Bidik Juara Umum, 15 Atlet Siap Bertarung di Porprov 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kota Makassar memasang target juara umum pada Pekan Olahraga Provinsi (Por...
Metro08 Oktober 2026 19:22
Pokja Bunda PAUD Tarakan Tertarik Konsep Sudut Keluarga dan Sentra Alam di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Praktik baik pendidikan anak usia dini (PAUD) di Kota Makassar menarik perhatian Pokja Bunda PAUD Kota Tarakan. Ko...