Pedomanrakyat.com, Jakarta – Momentum keringanan pajak kendaraan bermotor kembali hadir di berbagai wilayah Indonesia.
Hingga pertengahan tahun 2025, tercatat 20 provinsi resmi menjalankan program pemutihan pajak dengan beragam insentif, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga penghapusan pajak progresif.
Program ini menjadi peluang emas bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunggak kewajiban mereka. Dengan adanya insentif tersebut, pemerintah daerah berharap tingkat kepatuhan wajib pajak akan meningkat sekaligus mengurangi beban masyarakat.
Baca Juga :
Provinsi DKI Jakarta, misalnya, baru saja meluncurkan program pemutihan yang berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Warga yang membayar pokok pajak selama periode itu akan dibebaskan dari sanksi denda. Program ini digelar bertepatan dengan perayaan HUT ke-498 Jakarta.
Di NTB, pemprov tidak hanya memberikan keringanan umum, tetapi juga menyasar kelompok rentan seperti masyarakat miskin penerima bantuan sosial, veteran, hingga kendaraan milik yayasan. Insentif juga diberikan bagi kendaraan luar daerah yang mutasi masuk ke NTB.
Beberapa provinsi lain seperti Aceh, Lampung, Sumatera Barat, Bali, dan Sulawesi Selatan juga menggelar pemutihan pajak hingga Agustus atau Desember mendatang. Di Riau, wajib pajak yang patuh selama tiga tahun bisa mendapat potongan tambahan hingga 10 persen.
Setiap daerah memiliki kebijakan dan masa berlaku yang berbeda. Oleh karena itu, masyarakat diimbau segera mengecek jadwal dan ketentuan di wilayah masing-masing. Program ini merupakan momen tepat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa beban tambahan.
Langkah ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga menjadi strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan daerah dan memperbarui data kendaraan yang lebih akurat.
Bagi Anda yang ingin memanfaatkan program ini, informasi pendaftaran dan pengecekan bisa dilakukan langsung melalui layanan daring Samsat atau aplikasi resmi milik masing-masing provinsi.***
Komentar