Pedomanrakyat.com, Cikarang – Seorang karyawati perusahaan di Cikarang, AD (23) melaporkan atasannya ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023). AD membuat laporan kepolisian atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya.
AD mendatangi Polres Metro Bekasi dengan didampingi kuasa hukumnya, Alin Kosasih bersama sejumlah tokoh buruh yakni Anggota DPR RI, Obon Tabroni dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.
“Untuk dugaannya ini terkait pelecehan seksual secara non-fisik. Untuk UU ITE dan tenaga kerjanya lagi digodok karena itu beda ranahnya,” kata Alin usai mendampingi AD membuat laporan kepolisian di Polres Metro Bekasi.
Alin menyebutkan, dalam pelaporan pihaknya membawa barang bukti berupa berupa percakapan antara korban dengan atasannya di WhatsApp.
“Mungkin nanti, penyidik aja yang mengungkapkan. Tapi ada satu orang (yang dilaporkan). Untuk jabatannya Manajer statusnya masih aktif. Harusnya korban ini masih aktif bekerja, cuman sudah di cut sekarang. Nanti tanggal 13 katanya kontraknya sudah habis,” lanjut dia.
Sementara AD mengaku, trauma karena sering mendapat ajakan kencan dan makan berdua oleh bosnya ini. Menurut AD, ajakan itu diikuti dengan ancaman tidak perpanjang kontrak kerja jika dia tidak menuruti permintaan atasannya.
“Tapi aku di situ selalu kasih alasan-alasan karena disesuaikan karena saya juga butuh kerjaan. Jadi, enggak mungkin langsung bilang menolak, makanya saya ulur terus. Terkahir, karena saya mau abis kontrak tanggal 13 Mei ini dia jadinya kayak nagih janji lagi ‘ayo kamu mau perpanjang kan kapan nih jalan bareng’,” kata AD.
Komentar